Banten24

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Boleh Ubah Kelas

BISNISBANTEN.COM — Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang nyatanya ditenggarai belum cukup untuk menutupi defisit tahunan BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrurrazi menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif sahnya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut karena besaran iuran yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria merupakan salah satu akar permasalahan dari defisit BPJS Kesehatan.
“Meskipun penyesuaian iuran saat ini sedang menjadi polemik masyarakat, namun penyesuaian baru iuran BPJS Kesehatan tersebut belum menjadi solusi yang mutlah bagi defisit di tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Rabu (27/11).
Fachrurrazi menjelaskan, kenaikan tarif iuran ini adalah bentuk penyesuaian, karena terjadi ketimpangan atau gap antara iuran yang dibayar dengan benefit yang didapat, maka dalam hal ini BPJS sempat mengalami defisit.
“Nah, sehingga terhitung mulai 1 Januari 2020 nanti ada penyesuaian iurannya, yang kelas 1 biasanya 80 ribu akan menjadi 160 ribu, kelas 2 yang tadinya 51 ribu berubah menjadi 110 ribu, dan untuk kelas 3 yang tadinya 25.500 berubah menjadi 42 ribu,” katanya.
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang melakukan penurunan kelas. “Penyesuaian iuran ini, pastinya ada dampaknya terhadap kelas, kemungkinan banyak masyarakat yang melakukan penurunan kelas yang tadinya kelas 1 turun ke kelas 2 dan yang kelas 2 bisa jadi turun ke kelas 3. Namun hal itu tidak berpengaruh, asalkan masyarakat tetap konsisten melakukan pembayaran iuran setiap bulannya,” paparnya.
Secara nasional, keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 54 persen, dan Banten hanya berkurang dua persen dari angka keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan nasional.
“Kabar kurang baik dari Banten ini yang menunggak ada 1,199.618 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan totalnya Rp 766 miliar. Terbagi di 8 Kabupaten Kota di Banten,” katanya.
Dijelaskan Fachrurrazi, tunggakan terbesar saat ini yakni berada pada peserta PBPU kelas 3 dengan jumlah peserta mencapai 670,735 jiwa, dan total tunggakan mencapai Rp 233 miliar.
Sedangkan untuk kelas 2 jumlah peserta yang menunggak 319,579 jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp 253 miliar. Diikuti kelas 1 dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 209,304 jiwa dengan total tunggakan mencapai Rp 279 miliar.
“Paling banyak (menunggak) peserta di kelas tiga. Saran kita yang menunggak di kelas tiga agar dimasukkan untuk dibayai oleh pemda agar lebih pasti (pembayarannya). Kalau sudah menunggak, non aktif pastinya kalau ga bayar. Dan untuk cakupan wilayah Serang, hanya 45 persen keaktifan peserta nya,” tutupnya. (GAG)

Advertisement