Hingga November 2023, Pendapatan Premi Asuransi Mencapai Rp290,21 Persen

BISNISBANTEN.COM — Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56 persen yoy (November 2022: Rp280,24 triliun).
Kepala Ekskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen yoy dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen yoy (November 2022: 14,06 persen), menjadi Rp129,33 triliun.
“Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen (Oktober 2023: 435,98 persen dan 340,54 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” katanya.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, atau tumbuh sebesar 0,92 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, atau tumbuh sebesar 11,80 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun (Oktober 2023: tumbuh 5,88 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,63 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun (Oktober 2023: Rp6,52 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun (Oktober 2023: Rp46,77 triliun).
Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP, pada November – Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.
OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. (susi)