Banten24Keuangan

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak di Banten Mencapai Rp21,9 Triliun

BISNISBANTEN.COM Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten YFR Hermiyana menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 30 April 2025 mencapai sebesar Rp21,9 triliun atau sekitar memenuhi 26,9 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun. Ini ia ungkapkan dalam konferensi pers APBN Kita pada akhir Mei lalu.

Hermiyana menjelaskan terkait realisasi penerimaan pajak perkelompok jenis pajak bahwa realisasi PPh Non Migas sebesar 29,94 persen, PPN dan PPnBM sebesar 23,61 persen, PBB dan BPHTB sebesar 6,97 persen dan Pajak Lainnya sebesar 165,71 persen.

Hermiyana juga menyampaikan bahwa kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Impor sebesar 25,90 persen, PPN Dalam Negeri sebesar 25,80 persen, dan PPh badan sebesar 15,60 Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Pondok Aren sebesar 31,85 persen.

Advertisement

Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 30 April 2025,

realisasinya mencapai Rp538,06 miliar atau 40,98 persen dari target. Kinerja PNPB ini ditopang oleh Pendapatan Pelayanan Pertanahan, Jasa Kepelabuhanan, Pendapatan Paspor, Pendapatan Jasa Pelayanan Pendidikan dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit.

Selanjutnya, Dari sisi Belanja Negara sampai dengan 30 April 2025 terealisasi sebesar Rp8,25 triliun atau 29,57 persen dari pagu. Kontribusi realisasi belanja negara terbesar berasal dari Belanja Transfer ke Daerah sebesar R6,25 triliun atau 32,65 persen. Kemudian Belanja K/L sebesar Rp2,00

triliun atau 22,85 persen. Untuk Belanja K/L terdapat penurunan pagu yang disebabkan oleh tidak adanya kegiatan Pemilu seperti tahun sebelumnya dan adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Advertisement

Adapun realisasi jenis Belanja K/L Belanja Pegawai sebesar 33,94 persen, Belanja Barang sebesar 17,43 persen, Belanja Modal sebesar 2,37 persen, dan Belanja Bansos sebesar 47,72 persen.

Sementara realisasi jenis Belanja TKD Dana Bagi Hasil sebesar 17,53 persen, Dana Alokasi Umum sebesar 36,05 persen, DAK Non Fisik sebesar 35,01 persen, Dana Insentif Fiskal sebesar 27,50 persen, dan Dana Desa sebesar 42,72 persen. Sedangkan untuk DAK Fisik belum terealisasi karena belum ada penyaluran.

Terkait hibah, total pendapatan hibah yang diterima oleh satuan kerja vertikal sampai dengan 30 April 2025 sebanyak 25 hibah dengan total nilai sebesar Rp47,68 miliar. Hibah tersebut digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru, menunjang pencapaian program Polri dan Kejaksaan RI.

Selanjutnya terkait dengan kinerja APBD Banten sampai dengan 30 April 2025, realisasi

Pendapatan Daerah sebesar 25,01 persen dan Belanja Daerah sebesar 16,71 persen. TKD yang telah disalurkan ke Provinsi Banten sampai dengan 30 April 2025 sebesar Rp6,25 triliun atau sebesar 57,58 persen dari total pendapatan Banten. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com