Keuangan

Hingga 29 Februari, Pasar Saham Tunjukkan Penguatan

BISNISBANTEN.COM — Pasar saham Indonesia sampai dengan 29 Februari 2024 masih menunjukkan penguatan, dimana IHSG menguat 0,60 persen ytd ke level 7.316,11, serta membukukan net buy sebesar Rp18,44 triliun ytd. Beberapa sektor di IHSG pada Februari 2024 masih menguat diantaranya sektor infrastruktur, dan sektor barang konsumen primer. Dari sisi pertumbuhan nilai kapitalisasi pasar saham per 29 Februari 2024 tercatat Rp11.687 triliun atau secara ytd naik tipis sebesar 0,11 persen. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham sampai dengan 29 Februari 2024 tercatat Rp10,66 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 29 Februari 2024 menguat 0,98 persen ytd ke level 378,28. Secara ytd, yield SBN naik rata-rata sebesar 3,20 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp4,93 triliun ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga tercatat net sell sebesar Rp1,60 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 29 Februari 2024 tercatat sebesar Rp824,40 triliun (turun 0,04 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp495,79 triliun atau turun 1,13 persen dan tercatat net redemption sebesar Rp16,72 triliun.
Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp20,65 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 12 emiten hingga 29 Februari 2024.  Sementara itu, masih terdapat 84 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp56,83 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 56 perusahaan.

Advertisement

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 29 Februari 2024 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 512 Penerbit, 170.647 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,08 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, tercatat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39 persen di Pasar Reguler, 9,69 persen di Pasar Negosiasi dan 58,92 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.453 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal:

1.Pada bulan Februari 2024, OJK telah mengenakan:

Advertisement

a.Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.020.000.000,00 dan/atau Perintah Tertulis kepada 1 Manajer Investasi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

b.Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.650.000.000,00 kepada 6 Perorangan serta 1 Pembekuan Izin Orang Perseorangan Wakil Perantara Pedagang Efek terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM serta 1 Perusahaan Efek terkait pelanggaran angka 7 huruf c Peraturan Nomor V.D.3 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diatur kembali pada Pasal 9 huruf c POJK Nomor 50/POJK.04/2020 atas tidak merekam komunikasi melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perantara Pedagang Efek yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah tersebut.

2.Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 21  Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp11.970.000.000,00, 10 Perintah Tertulis,1 Pembekuan Izin Perseorangan, dan 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.663.480.000,00 kepada 164 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta megenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas

Selain Keterlambatan (Non Kasus).

3.Terkait dengan informasi adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2023 yang membatalkan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Perintah Tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen dan Sdr. Michael Steven, OJK menghormati putusan PTUN tersebut. OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com