Keuangan

Efisiensi Belanja Kementerian dan Lembaga, 16 Pos Anggaran Dipotong Menkeu Sri Mulyani

BISNISBANTEN.COM — Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani melayangkan surat yang nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi perintah pemangkasan anggaran belanja di Kementerian dan Lembaga pemerintahan. Hal ini sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta efisiensi anggaran hingga Rp.256,1 triliun.
Sebanyak 16 pos anggaran akan dipangkas antara 10 hingga 90 persen. Berikut ini rincian pos-pos anggaran yang kemudian akan dibahas bersama DPR RI ini :
1. Alat tulis kantor : 90 persen
2. Kegiatan seremonial : 56,9 persen
3. Rapat, seminar dan sejenisnya : 45 persen
4. Kajian dan analisis : 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis : 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi : 40%
7. Percetakan dan souvenir : 75,9 persen
8. Sewa Gedung, kendaraan, peralatan : 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi : 21,6 persen
10. Jasa konsultan : 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah : 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan : 10,2 persen
13. Perjalanan dinas : 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin : 28 persen
15. Infrastruktur : 34,3 persen
16. Belanja lainnya : 59,1 persen

Menkeu Sri Mulyani meminta Menteri dan pimpinan Lembaga untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya 14 Februari 2025.

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com