Disinyalir Bakal Banyak Warga Pendatang Pasca Lebaran, Disdukcapil Segera Razia KTP Non Permanen

BISNISBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berencana segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang. Itu seiring pasca Hari Raya Idul Fitri disinyalir banyak warga datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja atau pencaker.
”Kami berencana segera melakukan operasi razia KTP non permanen. Insya Allah, jadwal penertibannya tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri dalam keterangan tertulis yang disampaikan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskoinfosatik) Kabupaten Serang, Rabu (17/4/2024).
Pihaknya, lanjut Warnerry, akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut pada Selasa 23 April, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Kependudukan Non Permanen.
”Makanya, kita akan lakukan razia (KTP non permanen warga pendatang-red). Karena pasca Lebaran kemungkinan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang yang biasanya dibawa keluarga atau temannya,” ujar pejabat yang akrab disapa Neri ini.
Senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, pihaknya bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan ke lapangan berkenaan dengan razia KTP non permanen, menyusul pasca Lebaran disinyalir banyak pendatang mencari kerja ke Kabupaten Serang yang notaben wilayah Industri.
”Kita harus lihat ke lapangan bersama instansi lain meskipun kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,” katanya.
Belum adanya laporan Pencaker, lanjut Diana, berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. Katanya, Disnakertrans sudah mempunyai apliaksi kartu pencari kerja yang bisa membatasi.
“Info sementara ini Pencaker dari luar belum ada yang masuk,” tegasnya.
Diketahui, razia KTP non permanen dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran dianggap warga Kabupaten Serang yang mempunyai KTP di luar Kabupaten Serang jika sudah menetap selama enam bulan meski belum mendapatkan pekerjaan. (Nizar)