Bisnis Banten

Disdukcapil Kabupaten Serang Terapkan Pelayanan 3 in 1

BISNISBANTENCOM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Salah satunya menerapkan pelayanan 3 in 1 (three in one), yakni melayani langsung tiga dokumen kependudukan, meliputi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola menjelaskan, program pelayanan adminduk 3 in 1 sudah dilaksanakan sebelumnya. Namun, dalam perjanjian kerjasamanya perlu diperpanjang dan diperbaharui sesuai peraturan yang berlaku.
Pada 2022 lalu, kata Hani, pihaknya sudah melakukan melakukan penandatangan kerjasama dengan pihak ketiga untuk di Kabupaten Serang bersama Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan, Bidan Emma Paulasari Kecamatan Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang, dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.

”Kita sudah ada empat untuk ke depannya (kerjasama dengan empat sektor-red). Jadi, dulu sudah ada tapi dengan aturan lama. Di adminduk ini terus berinovasi mengikuti zaman, jadi ada pembaharuan-pembaharuan kemudahan yang diberikan. Tidak seperti dulu, lebih simpel persyaratannya,” terang Hani dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistuk (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Rabu (11/1/2023).

Advertisement

Disebutkan Hani, program pelayanan 3 in 1 sebelumnya dalam satu pengajuan langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, KK, dan KIA. Saat ini, lanjut Hani, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peningkayan Kualitas Layanan Adminduk.

”Jadi ada tiga layanan terintegrasi, yaitu pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, KK, dan KIA. Jadi, ini bentuk inovasi juga dari Dukcapil untuk memberikan kemudahan layanan,” katanya.

Ketika masyarakat membuat Akta Kelahiran, kata Hani, akan terintegrasi dan KK juga terupdate, lalu langsung mendapatkan KIA. Dengan kerjasama tersebut, lanjut Hani, di saat ada masyarakat yang dibantu proses persalinan di layanan kesehatan seperti bidan atau rumah sakit, maka bisa langsung dibantu untuk mengurus adminduknya.

Advertisement

”Jadi, mereka tidak perlu lagi datang ke layanan di UPT atau dinas. Pihak layanan kesehatan juga saling sambut menyambut atas permintaan masyarakat. Mereka juga ingin pasien-pasien merasa terbantu dengan kerjasama ini,” ujarnya.

Dijelaskan Hani, dilakukannya perjanjian kerjasama pelayanan adminduk dengan pihak ketiga agar pelayanan lebih cepat diperoleh oleh masyarakat. Selain dokumen kependudukan dapat dimanfaatkan di layanan publik yang lain.

”Jadi, dokumen kependudukan seperti KIA ada kegunaan atau manfaatnya, selain yang sudah biasa kita gunakan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran sudah pasti digunakan dalam layanan, baik di perbankan maupun layanan publik lainnya,”pungkas Hani. (Nizar)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013