Banten24

Breaking News : MK Putuskan Pilkada 2024 Kabupaten Serang PSU

BISNISBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan amar putusan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Serang. Hasilnya, seperti disiarkan langsung oleh media Kompas.com, Senin (24/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui, sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju pada tahapan sengketa di MK dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Jumat 7 Februari 2025, masing-masing pasangan calon baik sebagai pemohon maupun termohon sudah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.

Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan MK yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024, kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 sesuai peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada KPU. (Nizar)

Advertisement

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com