EkonomiInfo BisnisPerbankan

BI Gelar Meet the Market Bersama Agen LKD dan Laku Pandai PT Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk. KC Cilegon

BISNISBANTEN.COM — Kantor Perwakilan wilayah KPw Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten secara serempak menyelenggarakan Pekan QRIS Nasional (PQN) di seluruh Indonesia yang dimulai pada tanggal 2 s.d. 15 Maret 2020.

Asisten Direktur Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia Provinsi Banten Sugeng Siswanto mengatakan, Kegiatan PQN tersebut terdiri dari sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, kegiatan meet the market yang bertujuan mendorong penggunaan QRIS oleh merchant.

“Acara puncaknya di Banten akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 yang akan diikuti oleh masyarakat dan merchant di alun-alun Kota Serang,” katanya, Selasa (10/3).

Advertisement

Sugeng menyebutkan Kegiatan meet the market yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2020, diselenggarakan di Kantor BTN KC Cilegon kepada agen LKD dan Laku Pandai BTN KC Cilegon yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

” Jenis usaha yang dijalankan oleh agen LKD dan Laku Pandai bervariasi antara lain toko kelontong, BUMDes, penjual pulsa, e-warung KUBE, payment point, dll,” katanya.

Ia menjelaskan QRIS (QR Indonesian Standard) adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Bank Indonesia mengajak Mitra Usaha Gojek untuk bersama-sama menggunakan QRIS, yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Menurutnya, dengan menggunakan QRIS, tidak perlu lagi punya banyak kode QR di usaha, karena pembayaran kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran bisa dilakukan dengan satu kode QR.

Advertisement

Diketahui ,QRIS menggunakan kode QR standar internasional EMV Co. yang sudah dipakai di berbagai negara seperti India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan. Jadi, usaha yang sudah menggunakan QRIS juga dapat menerima pembayaran langsung dari aplikasi pembayaran mereka.

“Selain memudahkan pembayaran kode QR, biaya transaksi menggunakan QRIS juga sudah diseragamkan untuk seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (GoPay, Ovo, Dana, LinkAja, BCA, dsb.) yang merupakan kebijakan dari Bank Indonesia dalam Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 21/1/KEP.DG/2019,” tutupnya. (GAG)

Advertisement
bisnisbanten.com