Ayah Atta Halilintar Terkena Kasus Sengketa Tanah Senilai Rp 26 M

BISNISBANTEN.COM – Keluarga Halilintar kembali menjadi sorotan, kali ini berita yang menyoroti keluarga tersebut tertuju pada Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar.
Kasus yang menimpa Anofial ialah terkait sengketa tanah di Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau.
Ayah Atta Halilintar dituding mengklaim kepemilikan tanah yang ditaksir mencapai Rp26 miliar. Atas dasar hal tersebut, kuasa hukum dari perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan menjelaskan kronologi sengketa kepemilikan tanah antara pihak yayasan dengan ayah Atta Halilintar itu.
Ia mengatakan bahwa tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Anofial Asmid. Melainkan milik pengurus yayasan juga.
Tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru itu dijelaskan oleh Dedek Gunawan dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.
“Terkait dengan sengketa ataupun polemik ini dapat kami jelaskan bahwa tanah ini berdasarkan informasi dari klien kami bahwa tanah ini adalah milik yayasan,” ujar sang kuasa hukum.
Selanjutnya, Dedek Gunawan juga menjelaskan bahwa pada 1993, tanah tersebut dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan yang menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang pada akhirnya setelah dibeli menjadi aset yayasan.
Setelah dibeli, tanah pondok pesantren itu dibuat atas nama kepemilikan Saepuloh, yang merupakan perwakilan yayasan. Namun, pada saat ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di Pondok Pesantren Al Anshar tersebut, kepemilikan tanah kemudian diambil alih atas nama Anofial Asmid.
“Setelah dilakukan pembelian tanah itu dibuat ke atas nama Haji Saepuloh, kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, beliau mengambil alih,” jelas Dedek Gunawan.
Meskipun telah berpindah tangan menjadi atas nama Anofial Asmid, kuasa hukum pihak pondok itu menjelaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan.
“Dibuatlah ke nama beliau, terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit ke nama beliau, tanah tersebut tetap menjadi aset yayasan,” jelasnya.
Hingga suatu ketika, Anofial Asmid dipecat sebagai pimpinan pondok pesantren karena dianggap sudah tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
“Kemudian karena beliau bukan lagi pengurus yayasan, yayasan meminta kepada beliau untuk mengembalikan semua aset-aset yang pernah dibuatkan atas nama beliau,” ujar Dedek.
Dedek Gunawan mengatakan ayah Atta Halilintar telah mengembalikan sebagian aset yayasan. Namun, tanah yang menjadi sengketa ini masih belum dikembalikan.
Pada 2004, Anofial Asmid sebenarnya mengembalikan sertifikat tanah yang diminta kepada seorang anggota yayasan. Namun, belum sempat dilakukan peralihan, seorang anggota yayasan yang menerima kuasa dari ayah Atta Halilintar tersebut meninggal dunia.
“Otomatis akta yang sudah dibuat batal hukum dong, dari sinilah sengketa bermulai,” kata Dedek memaparkan. (Sarah)