Regulasi

Apakah Pakaian Adat Resmi Digunakan? Begini Penjelasannya

BISNISBANTEN.COM – Setiap daerah di pulau Indonesia tentu memiliki ciri khas masing-masing, seperti pakaian khas, makanan khas, tarian khas, dan lain-lain. Begitu pun setiap sekolah di Indonesia mesti memiliki pakaian khas sekolah masing-masing.

Nah pada Rabu (12/10/2022), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah SD, SMP, serta SMA.

Peraturan tersebut diatur dalam Mendikbud Ristek No 50 tahun 2020, dan di berlakukan hari ini.

Advertisement

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat 3 jenis seragam yang digunakan, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Untuk seragam nasional sedikitnya dikenakan pada Senin dan Kamis, seragam pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah, dan pakaian adat akan dikenakan pada hari dan acara tertentu.

Untuk model dan warna pakaian adat akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Tujuan diadakannya peraturan tersebut ialah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, memperkuat tali persaudaraan antar siswa, menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan dikalangan siswa, meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang dan sosial ekonomi, serta meningkatkan rasa disiplin dan tanggung jawab siswa-siswi.

Advertisement

Namun menurut staf ahli Kemendikbud Ristek, M. Adlin pakaian adat tidak diwajibkan untuk digunakan.

“Jadi pemerintah daerah itu boleh mengatur penggunaan pakaian adat dan juga tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan, peraturan pakaian adat ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan dari beberapa daerah. (Dhori)

Advertisement