Keuangan

Apa Itu PSIAP? Berikut Penjelasannya

BISNISBANTEN.COM — Pengelolaan perpajakan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumppulan pajak, DJP terus melakukan inovasi dalam sistem perpajakan. Salah satu inisiatif terbaru adalah pengenalan PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang (redesain) dan reenginering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan, sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti, untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan dam penehakan hukum.

Dilansir dari laman pajak.go.id, PSIAP merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyederhanakan proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengurangi potensi penyalahgunaan serta kecurangan dalam sistem perpajakan.

Advertisement

Melalui PSIAP, DJP bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak, mengurangi potensi penyalahgunaan sistem perpajakan, dan mempermudah proses pengumpulan pajak.

Ada beberapa alasan mengapa DJP memutuskan untuk mengembangkan PSIAP. Salah satunya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan.

Dengan adanya PSIAP, DJP dapat lebih mudah mengakses dan memproses informasi perpajakan dari berbagai sumber. Hal ini memungkinkan DJP untuk lebih cepat menentukan kewajiban pajak dan mengawasi kepatuhan wajib pajak. Selain itu, PSIAP juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan.

Masih melansir dari laman Pajak.go.id, meskipun PSIAP memiliki banyak potensi manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam implementasinya. Beberapa tantangan ini meliputi:

Advertisement

Integrasi Sistem yang Kompleks: Sistem perpajakan mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain. Integrasi data dan proses dari berbagai jenis pajak ini dalam satu platform PSIAP memerlukan pemahaman mendalam tentang masing-masing sistem perpajakan yang ada dan koordinasi yang cermat

Keamanan Data dan Privasi: Penerapan PSIAP melibatkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pajak yang sangat sensitif. Menjamin keamanan data dan privasi wajib pajak adalah prioritas utama. Tantangan utama dalam hal ini adalah melindungi data perpajakan dari ancaman keamanan siber yang semakin canggih. DJP harus berinvestasi dalam infrastruktur keamanan siber yang kuat dan terus memantau potensi risiko keamanan.

Pelatihan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pengelolaan dan penerapan PSIAP memerlukan sumber daya manusia yang terampil dan terlatih. DJP perlu memastikan bahwa staf mereka memiliki pemahaman yang cukup tentang teknologi informasi, analisis data, dan pengelolaan informasi.

Ketersediaan Infrastruktur Teknologi: Penerapan PSIAP membutuhkan infrastruktur teknologi informasi yang canggih. Ini termasuk server yang kuat, kecepatan internet yang tinggi, dan perangkat keras dan perangkat lunak yang memadai.

Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak: Meskipun PSIAP dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tantangan lainnya adalah memastikan bahwa wajib pajak memiliki kesadaran yang cukup tentang pentingnya kepatuhan pajak. Banyak wajib pajak mungkin belum memahami sepenuhnya manfaat dari penggunaan PSIAP atau mungkin masih kurang berpengalaman dalam menggunakan teknologi informasi.

Tahapan pembaruan PSIAP hingga tahun 2024 antara lain pada tahun 2021 yaitu perancangan proses bisnis dan arsitektur sistem. Tahun 2022 pengembangan dan desain informasi sistem, pengujian utilitas fungsional, dan persiapan migrasi data. Pada tahun 2023 yaitu pengujian internal, pengujian integrasi, pengujian keamanan, dan pengujian penerimaan operasional. Dan tahun 2024 peluncuran atau implementasi sistem Core Tax secara nasional dan komprehensif. (Siska)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com