Bisnis Banten

Adanya Laporan di Desa, Ombudsman Ingatkan Pemkab Serang Soal Maladministrasi

BISNISBANTEN.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penelitian di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan memberikan saran dan masukan agar tidak terjadi maladministrasi.

Kedatangan rombongan Ombudsman RI yang dipimpin Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman RI Nyoto Budiyanto itu diterima Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa di Aula Brigjend KH Syam’un Pemkab Serang, Rabu (8/3/2023).

Turut mendampingi Pandji, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Hariyadi dan Camat Cikande Moch Agus.

Advertisement

Pandji mengatakan, kedatangan jajaran Ombudsman beserta jajaran ke Pemkab Serang untuk melakukan penelitian pasca adanya laporan dari masyarakat. Yakni, salah satu desa di Kecamatan Cikande Permai mengadukan tentang pengangkatan dan pemberhentian, seolah-olah pemberhentian perangkat desa tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

“Ternyata dari Ombudsman Pusat klarifikasi di sini (Pemkab Serang-red), hasil klarifikasinya sudah sesuai SOP,” jelas Pandji.

Lebih lanjut mantan birokrat yang pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu menjelaskan, persoalan yang dianggap maladministrasi atas pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande lantaran sudah memasuki usia 60 tahun, sehingga dianggap sudah habis purna tugas. Kemudian, lanjut Pandji, dicari penggantinya dengan melalui prosedur dibentuk panitia seleksi (pansel) dan hasilnya terpilih Maman Supriatna.

Advertisement

“Bukan siapa-siapa, tapi itu hasil pansel,” terang mantan Mantri Polisi (saat ini disebut Kepala Seksi Trantib-red) di Kecamatan Mancak ini.

”Jadi laporan yang mengada-ada. Klarifikasinya kita sesuai prosedur dan SOP dan bisa diterima, jadi enggak ada masalah,” imbuh kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman RI Nyoto Budiyanto mengatakan, kedatangannya dalam rangka melakukan revitasisme atau penelitian. Terkait adanya laporan dari masyarakat soal pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa di Kecamatan Cikande, kata Nyoto, sebetulnya bukan laporan masyarakat. Terkait banyaknya laporan di Ombudsman, lanjut Nyoto, tidak hanya di Kabupaten Serang saja, tetapi juga secara nasional terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Diungkapkan Nyoto, ada laporan sekira 40 persen masuk kepada Ombudsman tentang pengangkatan atau pemberhentian non prosedural. Menurutnya, pemberhentian dampak dari politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dimana otomatis kepemimpinan Kepala Desa (Kades) ingin membawa orang yang sepaham dengannya.

”Kemungkinan hanya beda gerbong, lalu dipaksa mundur karena mau enggak mau ini sistem politik Pilkades sebagaimana diatur Undang-undang Tentang Desa di Perda juga diatur, kalau diberhentikan ada beberapa syarat terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya, melakukan tindak pidana dan sebagainya. Ada beberapa pelaporan yang diluar itu,” terangny.

Di Kabupaten Serang, disebutkan Nyoto, hanya satu laporan di desa kejadian pada 2019. Pihaknya sudah memperoleh informasi bahwa persoalan itu sudah sesuai prosedur.

“Cuman memang masalah ini dia lapor ke mana-mana, secara itu sudah clean and clear. Cuma laporan secara nasional ada beberapa yang saya sebutkan tadi,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Nyoto, pihaknya melakukan revitasisme atau penelitian untuk memberi saran dan masukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang nantinya bisa dimasukan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda) sampai turunannya diatur, sehingga tidak ada miskomunikasi terkait pemberhentian dan pengangkatan.

Ditegaskan Nyoto, kedatangannya ke Pemkab Serang bukan menyusul adanya laporan kepada Ombudsman terkait pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande, melainkan untuk tingkatan nasional dalam rangka mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Makanya, kami berikan masukan secara kelembagaan pada Kemendagri,” pungkasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com