Keuangan

OJK Terbitkan Kegiatan Usaha Bulion, Apa Itu?

BISNISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga negara yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, kini mengeluarkan kegiatan usaha baru yaitu Bulion.

Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, pedagangan emas, dan penitipan emas.

OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur kegiatan usaha bulion atau usaha terkait emas bagi lembaga jasa keuangan.

Advertisement

Untuk melindungi sistem keuangan dan konsumen, OJK juga memasukkan ketentuan mengenai program antipencucian uang (Anti-Money Laundering), pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Namun, perlu diketahui bahwa tak semua emas dapat ditransaksikan sebagai usaha bulion. Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion diantaranya logam mulia berbentuk batangan atau lempengan, serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%.

Selain itu, emas yang ditransaksikan merupakan standar emas dari standar nasional atau standar emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.

Dalam transaksinya, kegiatan perdagangan emas harus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion secara fisik.

Advertisement

Kegiatan usaha bilion ini diharapkan bisa mendorong pengelolaan emas masyarakat yang belum termonetisasi, sehingga bisa dimanfaatkan lebih optimal dalam pasar keuangan. (Sarah)

Advertisement
bisnisbanten.com