Banten24

Bupati Zakiyah Jenguk Pengemudi Ojol Korban Kasus Tabrakan Mobil BYD di Jakarta

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) menjenguk Pengemudi Ojek Online (Ojol) korban tabrakan oleh Pengendara Mobil Listrik BYD Atto 1 di kawasan Blok M Jakarta Hasan Syukur (56) yang merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Diketahui, Hasan Syukur dilindas hingga terluka serius oleh pengendara Mobil Listrik BYD Atto 1 tersebut hingga kondisinya kritis.

“Kami ke sini untuk menjenguk korban, karena korban warga Kabupaten Serang asal Desa Siketug, Kecamatan Ciomas. Kami datang bersama Dirut BPJS Ketanagakerjaan, baik dari Serang, Banten, ada juga dari Jakarta,” ungkap Zakiyah.

Advertisement

Korban, kata Zakiyah, sebelumnya sudah didaftarkan menjadi salah satu penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dari kelompok rentan. Semua biaya perawatan sudah ditanggung. Di Kabupaten Serang, sambung Zakiyah, ada 59.215 pekerja rentan yang didaftarkan ke BPJS Ketanagakerjaan oleh Pemkab Serang, termasuk Hasan Syukur.

“Alhamdulillah program BPJS Ketenagakerjaan lini sudah langsung berdampak bagi penerima manfaat yaitu pekerja rentan. Korban diberikan pengobatan medis secara komprehensif sampai sembuh total,” ujarnya.

Semua pembiayaan selama perawatan, dipastikan Zakiyah, ditanggung BPJS TK dan selama perawatan di RS korban mendapatkan santunan Rp1 juta setiap bulan, karena korban belum dapat bekerja lagi sebagai Ojol. Selain mendapatkan santunan dari BPJS TK, lanjut Zakiyah, keluarga korban juga mendapatkan santunan darinya.

“Ya, saya juga tadi memberikan santunan buat keluarga di sini yang menjaga korban di rumah sakit,” ungkapnya.

Zakiyah pun mengucapkan terima kasih kepada BPJS TK dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang sudah merespons cepat kasus yang menimpa warganya. Zakiyah juga menyebutkan jika Pemkab Serang sudah mendaftarkan 59.215 pekerja rentan sebagai peserta BPJS TK, terdiri atas Ojol, Kades dan perangkat desa, BPD, Kader Posyandu, Ketua RT/RW, Balawista, dan guru ngaji. Kemudian 100 pekerja rentan di setiap desa di semua wilayah Kabupaten Serang. Program jaminan bagi pekerja rentan tersebut sesuai amanat undang-undang dan Permendagri No 14 Tahun 2025. Berdasarkan UU dijelaskan bahwa Pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan  melalui mekanisme bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Langkah ini didasarkan pada mandat perlindungan sosial dalam konstitusi yang kemudian diturunkan ke dalam undang-undang, instruksi presiden, hingga peraturan menteri,” terangnya.

Program perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Serang diluncurkan pada 14 Juli 2026 yang merupakan inisiasi Bupati. Turut mendampingi Zakiyah saat menjenguk korban, yakni Asda 1 Pemkab Serang Syamsudin, Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Camat Ciomas Ugun Gumilang, dan Kades Siketug. (Nizar)

bisnisbanten.com