Kawasan Kumuh di Kabupaten Serang Capai 1.113 Hektare, Pemkab Terus Intervensi

BISNISBANTEN.COM – Kawasan kumuh di Kabupaten Serang mencapai 1.113 hektare yang tersebar di 170 desa dari 326 desa yang ada. Pemerintah pun terus melakukan intervensi untuk mengurangi kawasan kumuh tersebur, baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Pemerintah Pusat.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRK) Kabupaten Serang Okey Oktaviani saat ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
“Ya, kawasan kumuh di Kabupaten Serang berdasarkan SK Bupati Tahun 2024 itu ada 1.113 hektar yang tersebar di 170 desa,” ungkap Okey.
Disebutkan Okeu, kawasan kumuh terbagi tiga kategori, meliputi kawasan kumuh dengan luas lahan 0-10 hektare menjadi kewenangan kabupaten untuk diintervensi, luas lahan di atas 10-15 hektare menjadi kewenangan Provinsi, dan luas lahan di atas 15 hektare dan seterusnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di setiap desanya.
“Kebetulan dari 1.113 hektar itu, 602-nya (seluas 602 hektare-red) itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang. Nah, untuk yang kewenangan provinsinya sendiri sekitar 250 hektar, dan sisanya kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Okeu pun menyebutkan, kawasan kumuh terdiri atas tujuh parameter, antara lain dilihat dari Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, air minum, tempat pembuangan sampah, dan juga sarana pemadam kebakaran.
“Nah, jadi kita saat melakukan penanganan kumuh itu kan sudah punya baseline-nya di satu wilayah itu,” terangnya.
Okeu pun mencontohkan wilayah Anyar semisal di wilayah Desa Kosambi rontok Kecamatan Anyar dihitung berapa parameter yang belum terpenuhi, seperti jalan lingkungan, drainase, kemudian alat pemadam kebakaran. Maka, dijelaskan Okeu, tiga parameter itu yang akan diintervensi, dengan membangun jalan lingkungan, pembangunan saluran drainase, serta memberikan bantuan alat pemadam api ringan dalam rangka memenuhi parameter sarana kebakaran.
“Jadi, untuk penanganan kumuh itu kita melihat parameter apa yang belum terpenuhi di satu tempat itu, dalam rangka memenuhi tujuh parameter kumuh. Karena apabila ini sudah terpenuhi semua, maka kawasan yang tadinya kumuh bisa di-drop menjadi kawasan yang tidak kumuh,” jelasnya.
Kata Okeu, pihaknya sudah melakukan intervensi kawasan kumuh dari 2024 sampai 2025 berhasil menurunkan kawasan kumuh di angka 25 persen. Dari beberapa kegiatan intervensi, di antaranya jalan lingkungan, drainase, tempat pembuangan sampah (TPS), termasuk sarana pemadam kebakaran. Dalam penanganan kawasan kumuh, kata Okeu, pihaknya berkolaborasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) . Seperti pembangunan sanitasi air minum yang disupport oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) .
“Jadi, program di Dinas PUPR nanti ada dua manfaat, yaitu IKU PUPR-nya tercapai dan manfaatnya penanganan kawasan kumuh yang juga diintervensi Dinas PUPR,” terangnya.
Diungkapkan Okeu, penyumbang paling banyak kawasan kumuh di Kabupaten Serang berada di wilayah Serang Utara atau daerah-daerah pesisir. Di antaranya di wilayah Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Tanara, dan wilayah Kecamatan Lebakwangi. Sementara kawasam kumuh paling sedikit berada di wilayah Kecamatan Mancak hanya seluas tiga hektare. Dalam penanganan kawasam kumuh, lanjut Okeu, pihaknya berkolaborasi dengan lintas OPD selain Dinas PUPR, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta dengan OPD terkait di Pemprov Banten. Seperti Dinas Perkim di Provinsi yang juga ikut intervensi dan diarahkan ke jalan lingkungan yang ada di kawasan kumuh Kabupaten Serang, dimana mereka mempunyai program PSU permukiman.
“Sebetulnya program PSU permukiman tidak melihat apakah kawasan ini kumuh atau tidak kumuh, tetapi kita manfaatkan program ini untuk kita ajukan lokusnya yang ada di kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang, tentunya kita kolaborasi,” pungkasnya. (Nizar)









