Sampah Plastik dan Styrofoam di Sungai Cibanten Darurat, Ketua DPRD Kota Serang Dorong Perda Khusus

BISNISBANTEN.COM — Tingginya volume limbah kantong plastik dan styrofoam yang mencemari lingkungan hingga menyumbat aliran Sungai Cibanten mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Serang. Kondisi penumpukan sampah di aliran maupun bantaran sungai perkampungan tersebut dinilai sudah masuk dalam kategori darurat.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan pentingnya langkah konkret dan payung hukum yang kuat untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam di wilayahnya.
“Plastik dengan styrofoam itu mendominasi limbah sampah yang ada di Kota Serang. Saya lihat memang sudah darurat,” ujar Muji dikutip pada Jum’at (24/07/26).
Menanggapi wacana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait pembatasan plastik dan styrofoam, Muji meminta DLH segera duduk bersama dengan Komisi IV DPRD Kota Serang untuk merumuskan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).
Ia menekankan bahwa regulasi daerah tidak cukup hanya mengandalkan Surat Edaran (SE) atau instruksi, melainkan membutuhkan payung hukum yang mengikat secara undang-undang agar penerapannya efektif di lapangan.
“Kalau Surat Edaran ini kan bukan bagian hirarki peraturan perundang-undangan. Saya kira ini harus segera LH dengan DPRD, khususnya Komisi IV, duduk bersama membuat regulasi,” tegas Muji.
Ia juga menyarankan agar regulasi tersebut nantinya mencantumkan pasal khusus (lex specialis) yang secara eksplisit melarang atau membatasi jenis sampah tertentu.
“Kasih cantolan di aturan yang lebih tinggi, misalkan ada undang-undang atau PP. Kemudian masukin pasal lex specialis, sebutkan secara eksplisit kantong plastik dan styrofoam. Itu bisa,” tambahnya.
Muji juga mengingatkan agar perancangan Perda memperhatikan aspek penyelarasan aturan serta dampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Selain pembatasan penggunaan plastik, DPRD Kota Serang juga menanggapi wacana penerapan sanksi tegas bagi masyarakat maupun badan usaha yang membuang sampah sembarangan.
Muji menyatakan bahwa selain sanksi administratif bagi perusahaan serta sanksi denda atau kurungan bagi individu, pimpinan dewan menyambut baik usulan opsi sanksi sosial.
“Kalau masyarakat kan biasanya sanksi denda atau hukuman kurungan. Kalau kemudian ditambah lagi sanksi sosial, misalkan dipekerjakan untuk membersihkan sungai-sungai dalam berapa hari, itu bagus juga,” kata Muji.
Meski usulan mengenai Perda pembatasan plastik maupun sanksi sosial ini belum masuk dalam tahap pembahasan resmi di dewan, DPRD Kota Serang menyatakan siap mendukung penuh apabila draf aturan tersebut diserahkan oleh dinas terkait.
“Wah, sangat setuju sekali. Paling tidak itu menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat,” pungkasnya. (Siska)









