Ekonomi

Pastikan ASN Dapat Gaji ke-13, Pemkot Serang Tunggu Regulasi Pusat

BISNISBANTEN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin memastikan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mendapatkan hak Gaji ke-13. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Meski demikian, Pemkot Serang saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait petunjuk teknis (juknis) dan rincian besaran nominal yang akan dicairkan.

“ASN itu kan ada PNS, ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Seperti kemarin, Gaji ke-13 itu nanti ada aturan regulasi lagi dari pemerintah pusat. Kita setiap tahun menunggu regulasi dari pusat. Kalau diperintahkan bayar, ya kita bayar. Itu hak mereka,” ujar Nanang dikutip pada Rabu (03/06/26).

Saat ditanya mengenai kepastian tanggal pencairan yang ditargetkan pada bulan ini, Nanang belum bisa memberikan jawaban pasti. Pihaknya mengaku akan segera melakukan koordinasi internal terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan informasi di masyarakat maupun di kalangan pegawai.

Menurut Nanang, guna mematangkan proses tersebut, Pemkot Serang akan segera mendiskusikan teknis pencairan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diskusi ini dilakukan untuk mencapai kesimpulan yang jelas mengenai hak yang diterima oleh pegawai kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

Terkait total anggaran berapa miliar rupiah yang dibutuhkan untuk mencairkan gaji ke-13 ini, Nanang menyerahkan rincian pastinya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Khawatir saya nanti salah menginformasikan. Nanti kita diskusikan sampai titik kesimpulan penuh waktu dapat berapa, paruh waktu berapa. Tapi yang pasti, ada regulasi yang mendasari. Untuk jumlah anggarannya, nanti ke BPKAD lah, saya takut salah jumlahnya,” tambahnya.

Nanang menegaskan, berkaca pada kebijakan tahun sebelumnya, seluruh kategori pegawai ASN tetap mendapatkan Gaji ke-13. Pemkot Serang berkomitmen untuk memenuhi hak para pegawai selama koridor hukumnya jelas.

“Kalau tahun sebelumnya dapat. Cuma ya tadi, besarannya ditentukan oleh aturan pusat nanti seperti itu,” pungkasnya.(siska)

bisnisbanten.com