Banten24

Pemprov Banten Dorong Pengembang Perumahan Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

BISNISBANTEN.COM Pemerintah Provinsi Banten menegaskan pengelolaan sampah di kawasan perumahan kini menjadi kewajiban bagi para pengembang, terutama untuk kawasan hunian komersial berskala besar.

Hal itu disampaikan dalam forum diskusi pengelolaan lingkungan dan kawasan perumahan yang diselenggarakan REI Banten berlangsung di Swissbell Hotel, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/5).

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten menjelaskan bahwa urusan perizinan perumahan sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara provinsi menangani kawasan lintas daerah.

“Untuk izin pengembangan rumah itu diatur dalam perda kabupaten kota. Kalau provinsi biasanya menangani yang lintas kabupaten kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan lingkungan hidup saat ini menjadi urusan wajib pemerintah daerah, termasuk dalam pengembangan kawasan permukiman yang ramah lingkungan.

Menurutnya, sejumlah pengembang besar seperti Summarecon, Alam Sutera, dan BSD City sudah mulai menerapkan konsep pengelolaan sampah mandiri di kawasan perumahan mereka.

“Sekarang pengembang perumahan itu wajib mengelola sampah sendiri. Jadi nanti harus menunjuk pihak ketiga yang bertanggung jawab mengelola sampah,” katanya.

Ia mencontohkan salah satu kawasan perumahan di Bintaro yang mampu mengelola sampah hingga 6 sampai 10 ton per hari. Namun, pengelolaan tersebut membutuhkan investasi besar, mulai dari penyediaan lahan, bangunan, mesin pengolahan, hingga armada pengangkut sampah khusus.

“Investasinya bisa mencapai kurang lebih Rp10 miliar, termasuk kendaraan pengangkut yang air limbahnya ditampung agar tidak menimbulkan bau,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan sampah memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dilakukan secara serius. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk, pakan ternak, hingga pakan ikan. Sementara sampah lainnya dapat diolah menjadi bahan bakar, kain, hingga produk furnitur.

“Nanti hasil sampah itu bisa jadi bahan bakar minyak, pupuk organik, bahkan jadi kursi seperti yang ada di sini,” ujarnya.

Selain pengelolaan sampah, Pemprov Banten juga mendorong pengembang memperhatikan sistem pengolahan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan perumahan.

Ia menilai penggunaan sumur bor dan septic tank individu dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan krisis air bersih. “Ke depan pengembang harus bekerja sama dengan PDAM supaya kebutuhan air minum masyarakat lebih terjamin,” katanya.

Sementara untuk pengolahan limbah domestik, ia berharap kawasan perumahan nantinya memiliki sistem IPAL komunal agar limbah dapat diolah dengan baik dan dimanfaatkan kembali secara aman.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan telah diatur dalam regulasi pemerintah. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Oleh karena itu pembangunan perumahan harus sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. Kalau tidak, ada sanksi administratif sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, pengembang perumahan, dan pihak ketiga pengelola lingkungan dapat terus diperkuat guna menciptakan kawasan hunian yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan di Provinsi Banten.

bisnisbanten.com