Banten24

Wakil Gubernur Banten dan Irjen Kementerian PKP Soroti Penyelalahgunaan Fasum-Fasos, Desak Regulasi dan Penyerahan ke Pemda

BISNISBANTEN.COM– Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyoroti maraknya penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan.

Ia mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)  untuk segera membuat regulasi yang jelas terkait fasum dan fasos.

Dimyati juga berharap pemerintah daerah, khususnya wali kota, mendata secara akurat fasos dan fasum agar fungsi awalnya sebagai fasilitas publik seperti taman bermain, taman, dan tempat pemakaman umum (TPU) dapat benar-benar terpenuhi.

Advertisement

“Banyak kejadian yang tiba-tiba yang tadinya punya taman berubah jadi industri, tamannya berubah jadi warung, berubah jadi rumah,” ujar Dimyati. Kamis (12/06/25).

Ia menambahkan bahwa pembangunan di sempadan jalan dan sungai juga menjadi perhatian, yang seringkali berujung pada banjir, kekumuhan, dan berbagai persoalan lingkungan.

Dimyati juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas dan berjangka panjang, yang nantinya dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. “Jangan sampai dibangun ujung-ujung persoalan baru,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Kementerian PKP, Hari Jerman, menjelaskan bahwa keberadaan fasos dan fasum adalah kewajiban pengembang di setiap perumahan. Setelah pembangunan selesai, fasum dan fasos wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.

Advertisement

“Kalau sudah diserahkan ke pemerintah daerah, saya yakin itu tidak akan bisa berubah,” tegas Hari.

Persoalan muncul ketika fasos dan fasum belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Hari Jerman menyarankan agar kasus semacam ini dapat diserahkan kepada Kejaksaan.

“Kalau belum, ini bisa diserahkan kepada Kejaksaan, supaya Kejaksaan yang akan menagih secara perdata kepada pengembang,” jelasnya.

Hari Jerman berencana akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh asosiasi pengembang terkait hal ini. Ia menekankan peran fungsi perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan yang dapat mewakili kepentingan negara dan masyarakat dalam menagih atau memastikan penyerahan fasos dan fasum yang belum terealisasi atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengembalikan fungsi fasum dan fasos sesuai peruntukannya demi kepentingan publik,” tutupnya. (siska)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com