Viral Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter, dr. Cashtry: Bertentangan dengan Integritas dan Kode Etik Dokter

BISNISBANTEN.COM — Tindakan kriminal yang dilakukan oknum dokter terhadap keluarga pasien ramai jadi perbincangan. PAP, seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, ditahan polisi karena memerkosa keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS Bandung).
Dr. dr. Cashtry Meher, Ketua DPP Prokes NasDem mengecam keras perilaku yang sangat memalukan dan mencoreng tugas mulia seorang dokter itu. “Ini sangat bertentangan dengan attidude seorang dokter yang dimana sebelum menjadi dokter harus menjalankan sumpah dokter. Ini merupakan tindakan kriminal, oleh kerena itu proses hukum silakan berjalan”, ujar dr. Cashtry (10/4).
Founder Yayasan Cahaya Peduli Semesta Indonesia yang fokus menangani masalah stunting ini mewanti-wanti agar penerimaan PPDS lebih diperketat. “Untuk institusi kedepannya bisa lebih berhati-hati dalam penerimaan PPDS. Karena Seorang dokter bukan hanya dididik dari segi ilmu pengetahuan saja namun harus selaras dengan attitude”, tegas dr. Cashtry.
Profesi dokter tidak hanya memerlukan keterampilan medis yang mumpuni, tapi juga integritas dan etika yang tinggi. Kode etik kedokteran menjadi landasan moral dan profesional bagi para dokter dalam menjalankan tugas mulia mereka.
“Kode etik kedokteran bukan sekedar bacaan, tapi sebagai jantung dari praktik medis yang etis dan profesional. Tanpa mematuhi prinsip-prinsip ini, seorang dokter bisa menghadapi konsekuensi serius baik dari sisi profesi maupun hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang kode etik serta penerapan yang konsisten adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi dokter”, tutur dr. Cashtry.
Sementara itu, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan memecat tersangka PAP sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Akibat tindakan kriminalnya, tersangka PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Zahara)