Ukur Kepatuhan Pemberian Upah, Disnaker Kota Cilegon Gelar Corporate Award
BISNISBANTEN.COM — Untuk mengukur kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Upah Minimum Kota (UMK), Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Lembaga Kerjasama Perusahaan, dan Serikat pekerja (Tripatrit) menggelar Corporate Award.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pemberian pengharagaan tersebut akan diikuti perusahaan-perusahaan yang sudah melaksanakan UMK di kota Cilegon.
“Kegiatan ini hasil dari rapat Tripartit bulan lalu yang ditindaklanjuti dengan aksi nyata para anggota Tripartit yang merekeomendasikan agar dilaksanakan kegiatan pengharagaan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melaksanakan UMK di Kota Cilegon,” kata Faruk, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Kamis, 5 September 2024.
Faruk menyampaikan, dari kegiatan tersebut, selain bisa mengukur kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dalam pelaksanaan UMK, pihaknya juga bisa mengukur kepatuhan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga mencapai membantu mempertahankan target Universal Health Coverage (UHC).
“Dari kegiatan ini kami juga bisa mengukur kepatuhan perusahaan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku terutama dalam hal pelaksanaan UMK dan kepesertaan BPJS,” ujar Faruk yang juga Sekretaris Tripartit Kota Cilegon.
Untuk itu, pihaknya berharap dari kegiatan tersebut perusahaan-perusahaan yang terlibat bisa memajukan perekonomian di Kota Cilegon dengan cara konsisten terhadap peraturan yang berlaku.
“Harapan kami dari kegiatan ini ada perusahaan-perusahaan dan kesepahaman yang bisa kita dari Tripartit bisa memajukan perekonomian di Kota Cilegon dengan cara konsisten terhadap peraturan-peraturan yang berlaku” harapnya.
Adapun persyaratan untuk mengikuti Corporate Award di antaranya perusahaan berdomisili di Kota Cilegon, telah melaksanakan UMK Kota Cilegon minimal tiga tahun, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atau mempunyai LKS Bipartit atau memiliki serikat pekerja/buruh.
Persyaratan berikutnya, perusahaan juga sudah mendaftarkan serikat ke Disnaker, sudah melaporkan perusahaannya secara online melalui website wajib lapor ketenagakerjaan, perusahaan sudah melaporkan perusahaannya secara offline ke Disnaker Cilegon, sudah melaporkan pencatatan atau pendaftaran syarat kerja ke Disnaker di antaranya PKB/PP, KWT, Alih Daya, LKS Bipartit, Serikat Pekerja/buruh. (susi)