Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang Dikukuhkan
BISNISBANTEN — Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Banten kembali memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan inklusi dan literasi keuangan di Provinsi Banten melalui pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Pembentukan TPAKD merupakan perwujudan dari fokus pemerintah dari tingkat pusat dan daerah terhadap peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres SNKI), TPAKD merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Diharapkan dengan pembentukan TPAKD dapat menciptakan inovasi dan terobosan untuk membuka akses keuangan produktif bagi masyarakat tidak hanya di daerah perkotaan namun hingga seluruh pelosok daerah. Selanjutnya TPAKD yang telah terbentuk akan menyusun dan mengimplementasikan program-program dalam rangka mempercepat akses
keuangan kepada masyarakat.
Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat yang juga berperan sebagai Pengarah dalam TPAKD Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa program-program yang akan diimplementasikan nanti hendaknya dapat mengembangkan potensi-potensi di daerah baik dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, dan lain-lainnya.
“Selain itu, bisa saja menyelesaikan permasalahan di daerah misalnya melalui gerakan menabung dengan sampah atau penyediaan akses Keuangan kepada usaha-usaha yang mendukung pelestarian lingkungan atau yang kita sebut sebagai Green Financing,” katanya.
Secara khusus TPAKD nantinya juga diharapkan dapat menjembatani akses kredit atau pembiayaan kepada UMKM melalui business matching. TPAKD di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masing-masing dikukuhkan secara langsung oleh Walikota Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, dan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Adapun yang menjabat sebagai Koordinator dalam TPAKD adalah Sekretaris Daerah dari masing-masing Kabupaten Kota yang beranggotakan gabungan dari berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Jasa Keuangan, dan instansi atau lembaga lainnya termasuk perusahaan milik pemerintah daerah dan swasta.
Dengan dibentuknya TPAKD di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang ini, maka jumlah TPAKD yang telah dibentuk di seluruh Indonesia menjadi sebanyak 233 TPAKD dengan rincian 33 TPAKD di tingkat Provinsi dan 200 TPAKD di tingkat Kabupaten/Kota. (susi)