Terakhir 28 Februari, Anda Sudah Registrasi Sim Card?
BISNISBANTEN.COM — Sejak 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghimbau dan melakukan sosialisasi agar pengguna smartphone atau telepon seluler melakukan registrasi sim card untuk validasi data yang valid.
Meskipun begitu, dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh Kominfo yakni 31 Oktober 2017 – 28 Februari 2018, masih banyak sebagian pengguna telepon seluler yang belum melakukannya. Oleh karena itu, sejumlah operator seluler pun ikut bergerak dalam mensosialisasikan hal tersebut, salah satunya provider pertama di Indonesia yaitu Telkomsel.
Sales Marketing Telkomsel Cabang Serang Dedi Kusmaedi mengatakan, semua operator seluler telah melakukan pelayanan registrasi ulang melalui dua cara yakni SMS dan website.
“Sementara ini masih banyak yang melakukan pendaftaran melalui SMS, dengan mengirimkan data yang diperlukan diantaranya NIK dan No KK, lalu kirimkan ke 4444,” katanya, Minggu (25/2).
Sementara itu, cara lain untuk melakukan registrasi sim card juga dapat melalui website provider masing-masing, misalnya pengguna Telkomsel dapat membuka situs www.telkomsel.com.
“Tidak jauh berbeda, melalui situs resmi provider masing-masing juga akan diminta nomor hp, NIK dan No KK yang sah,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau agar pengguna telepon seluler agar dapat melakukan registrasi sim card dengan benar.
“Ingat, hanya beberapa hari lagi yaitu 28 Februari 2018, jika tidak melakukan registrasi kartu, maka akan diblokir dan tidak dapat menerima panggilan keluar masuk,” tegasnya. (GAG/NUA)
Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia