Banten24

Tanggapi Aduan Masyarakat, Satpol PP Panggil Pengelola THM di Cilegon

BISNISBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon memanggil pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (10/1/2024).
Seusai pertemuan Sekretaris Satpol PP Cilegon, Ahmad Mafruh mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran Perda yang dilakukan sejumlah THM yang nekat buka lewat jam yang ditentukan.

“Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut,” katanya.

Maftuh mengatakan, di Perda memang sudah ada aturan jam tayangnya, yaitu buka maksimal sampai jam 00.00 WIB, namun kenyataannya masih saja pengelola THM tidak memperhatikan dan mematuhinya.

Advertisement

Lebih lanjut, Mafruh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dibuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik cafe atau THM.

Dari isi pernyataan itu, tertulis jelas bahwa pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan dan menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya serta pelarangan peredaran minuman keras.

“Jadi apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM, tentunya tetap dilakukan secara humanis,” tegasnya.

Disinggung terkait peredaran miras (minuman keras) pihaknya mengaku masih belum menemukan, hanya ditemukan pelanggaran jam tayang cafe atau THM.

Advertisement

“Patroli ke THM ini kan mulai kembali dilakukan sejak awal tahun, kemarin-kemarin ke RTH. Nah, belum kita temukan mirasnya hanya pelanggaran jam tayang saja. Kita rutin melakukan patroli setiap hari dengan dibagi tiga shif, cuma kalo ke THM kita datang di jam 12 malam,” katanya.

Pada kesempatan itu, dirinya berharap, adanya pertemuan ini, pengelola THM dapat mematuhi Perda yang sudah diatur oleh pemerintah. Untuk itu, perlunya agar dipatuhi dan dijalankan bersama.

“Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius. Jadi intinya kami menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan,” tukasnya. (dik)

Advertisement

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com