Banten24

Susun RDTR Untuk Mempermudah Investasi

DINAS PEKERJAAM UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Yadi Priyadi Rochdian, ST, MM.MT dan Tony Kristiawan, ST, M.Si selaku Sekretaris Dinas terus membangun infrastruktur dan melakukan penataan ruang di Kabupaten Serang. Bahkan, saat ini pada era Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Dinas PUPR sukses menuntaskan pembangunan jalan kabupaten sepanjang 601 kilometer dan meningkatkan status jalan poros desa menjadi jalan kabupaten agar Pemkab Serang bisa turun tangan menuntaskan permasalahan infrastruktur di desa.

Saat ini, Dinas PUPR juga sedang gencar menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 29 kecamatan. Kabupaten Serang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang untuk 2011-2031, dimana dalam RTRW perlu disusun terkait RDTR.

Di Kabupaten Serang ada beberapa RDTR dari 29 kecamatan yang harus cepat digarap. RDTR sendiri salah satu fungsinya untuk disinkronkan dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission(OSS). Setelah dibentuk RDTR, maka dalam proses perizinan tidak perlu lagi ada pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), karena semua sudah diatur dalam RDTR sebagai salah satu rencana pusat untuk menyelesaikan RDTR secara cepat.

Advertisement

Di Kabupaten Serang dari 29 kecamatan ada beberapa kecamatan yang sudah selesai RDTR-nya. Di antaranya RDTR Wilayah Kecamatan Kramatwatu yang sudah selesai dan sedang digabung dengan sistem OSS. Selain itu juga RDTR Wilayah Kecamatan Anyer yang sudah ditetapkan RDTR-nya di 2023, menyusul RDTR Wilayah Pabuaran dan Ciomas. Untuk wilayah yang RDTR-nya sudah selesai langsung diujicobakan dengan sistem OSS. Dengan demikian, pada 2023 sudah ada empat kecamatan yang telah diselesaikan RDTR-nya.

“Ciomas Pabuaran satu paket, karena sifat karakternya mirip. Jadi, tidak perlu dipisahkan, ada keterkaitannya,” terang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian.

Advertisement

Kemudian pada 2023, pihaknya juga terus berupaya menyelesaikan RDTR di kecamatan lainnya. Antara lain yang sedang digarap, yakni RDTR wilayah Cikeusal dan Petir, RDTR Tanara, RDTR Titayasa, dan RDTR sekitar Kawasan Industri Cikande, dimana untuk penyusunan RDTR Kawasan Industri Cikande mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Dipilihnya Cikande, karena pusat lebih cenderung ke wilayah investasi untuk mempermudah sistem OSS yang mau berinvestasi.

“Di sana (Kawasan Industri Cikande-red) ada Kibin juga untuk wilayah industrinya saja,” ungkapnya.

Kata Yadi, keempat wilayah dibahas RDTR-nya karena beberapa alasan, seperti Cikeusal-Petir karena ada pintu keluar tol (interchange). Kemudian RDTR Tanara karena memiliki wisata religi, sementara di Tirtayasa ada beberapa aspek yang perlu dikembangkan, salah satunya wisata Kepulauan. Sedangkan Kawasan Industri Cikande karena merupakan kawasan industri. Ada beberapa karakter RDTR yang sedang disusun pada 2023. Pengerjaan RDTR bukan Hany dilakukan Dinas PUPR, melainkan juga ada kaitan dengan pusat dan perlu ditetapkan melalui Perda.

Kemudian di 2024, pihaknya juga masih harus menyelesaikan RDTR kecamatan lainnya. Semisal ada RDTR yang perlu diupdate, seperti Bojonegara dan Puloampel dimana dahulu pernah ada RDTR-nya, tetapi harus diupdate karena ada aturan baru. Begitu pula dengan Jawilan-Kopo, Ciruas-Kragilan, dan Waringinkurung-Baros. Selain mengupdate RDTR, pada 2024 juga pihaknya harus menyusun RDTR Ciruas-Kragilan karena ada pengembangan wilayah, apalagi kotanya Kabupaten Serang adalah Ciruas dan Kragilan, mengingat ada Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

“Jadi harus ada pengembangan ke situ,” terangnya.

Dalam penyusunan RDTR dilakukan secara lebih rinci dibandingkan RTRW. Semisal, di wilayah itu mau dibangun apa, sementara RTRW sifatnya skala besar.

“Yang pasti dalam penyusunan RDTR akan menyesuaikan dengan banyak hal,” jelasnya.

Semisal, rencana daerah harus seperti apa, rencana pusat seperti apa. Seperti untuk investasi pusat, ada wilayah untuk pusat, maka segera diselesaikan RDTR-nya agar perizinan dimudahkan dengan OSS.

“Jadi, enggak usah ada pembahasan PKKPR, tinggal klik kalau sudah nyambung OSS. Jadi, enggak usah ada pembahasan bangun di tanah ini harus lihat ke lapangan, sekarang sudah didetailkan petak ini secara detail,” jelasnya.

Selama ini, kata Yadi, RDTR tidak pernah terbahas, padahal di pusat merupakan program yang harus diprioritaskan.

“Karena, dengan adanya RDTR akan mempermudah investasi, dimana pusat menginginkan agar proses perizinan investasi tidak lama,” ujarnya.

“Nanti, RDTR diintegrasikan ke OSS. Secara detail sudah ada, misal mau usaha dengan luas sekian di tanah ini, di OSS tinggal oke klik, jalan. Jika belum oke balik lagi,” imbuhnya. (Advertorial)

Advertisement
bisnisbanten.com