Serahkan LKPD Unaudited Bankeu Parpol ke BPK, Bupati Serang Kejar WTP ke-14 Kali Berturut-turut

BISNISBANTEN.COM- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Unaudited Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
Turut mendampingi Tatu, yakni Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Serang Rudy Suhartanto dan sejumlah pejabat Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang.
Pada kesempatan itu, BPK juga melakukan Pencanangan Sinergi Mewujudkan Zona Integritas ditandai penandatangan kesepakatan oleh Bupati, Walikota dan Wagub Banten serta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap, penilaian BPK terhadap LKPD Kabupaten Serang yang diserahkan bisa lebih baik, terutama dari sisi kualitas.
”Alhamdulillah kita 13 kali kita WTP (meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian). Semoga tahun ini bisa meraih ke-14 kali,” harap Tatu kepada awak media.
Menurut Tatu, LKPD Pemkab Serang tahun ini lebih baik lantaran kegiatan yang dilaksanakan jajarannya sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Kemudian, ada hal-hal lain yang harus ada perbaikan, Insya Allah sudah diperbaiki,” tegasnya.
Terkait hasil pemeriksaan Bantuan Keuangan Parpol BPK RI Banten, kata Tatu, akan disampaikan 60 hari setelah penyerahan LKPD.
”Hasil pemeriksaan BPK untuk kabupaten/kota di bulan Mei mendatang (hasil pemeriksaan bantuan keuangan parpol-red),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo mengapresiasi komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten. Kata Dede, baik Pemprov maupun Pemerintah Daerah delapan kabupaten/kota berhasil menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa LKPD tahun 2024.
”Menyerahkannya juga tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan LKPD provinsi kabupaten dan kota ini memiliki makna yang sangat penting,” ujarnya. (Nizar)