Sempat Ditahan Polresta Serang, Nikita Mirzani Diminta Wajib Lapor

BISNISBANTEN.COM — Setelah menetapkan sebagai tersangka, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022) malam. Sampai akhirnya pada Jumat (22/7/2022) artis yang dikenal dengan sebutan Nyai itu hanya dikenakan Wajib Lapor.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Kata Shinto, sesuai standar operasional prosedur (SOP), setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian.
“Pada Jumat malam NM dikenakan wajib lapor. Sesuai permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan. Lalu penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota merespons dengan melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang,” terang Shinto
Kata Shinto, pihak Polresta Serang Kota menerima permohonan itu dengan alasan kemanusiaan, karena tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
“Makanya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Shinto.
Shinto menambahkan, Nikita Mirzani sudah dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin. Terhadap tersangka NM, kata Shinto, penyidik juga mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin.
“Perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum. Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto. (Hendra Hermawan/zai)