Selamat!!! Jamkrida Banten Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KI
BISNISBANTEN.COM — Pada awal ini, Jamkrida Banten mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penghargaan ini terkait Keterbukaan Informasi Publik yang kualifikasinya Menuju Informatif dengan nilai 78,61.
Penghargaan tersebut dimumumkan melalui website Komisi Informasi Provinsi Banten dan tidak diserahkan secara langsung mengingat kondisi pandemi Covid-19. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Banten No. 07/SK-BP/KI Bantern/XI/2020 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2020.
Direktur Utama Jamkrida Banten Indra Hendra Rachman merasa senang dan bangga BUMD yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan pertama dari KI Banten. Mengingat PPID Jamkrida Banten baru terbentuk Oktober 2019. “Alhamdulillah, Kita bersyukur bahwa sebagai BUMD milik Provinsi memang seharusnya terbuka terhadap permintaan informasi dan kita bisa memenuhinya. Ini sekaligus tantangan untuk lebih baik,” kata pria berkacamata tersebut.
Sementara terkait indikator penilaian, manajemen PT Jamkrida Banten mengikuti apa yang dipersyaratkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 5 Tahun 2016 tentang Metode Teknik dan Teknik Evaluasi Keterbukaan. Jamkrida Banten terus berkomitmen memberi layanan informasi secara langsung dan melalui website. Untuk itu, Jamkrida Banten membuat inovasi baru dengan membuat aplikasi Jabanin yakni Jamkrida Banten Informatif yang diakses melalui smartphohe android.
Ia berharap, Keterbukaan Informasi ini membuat keberadaan Jamkrida Banten semakin dirasakan oleh masyarakat Banten. Selain itu, dengan penghargaaan mampu memberi ruang keterbukaan informasi kepada publik bagi masyarakat Banten secara luas. “Penghargaan menjadi motivasi agar kedepan bisa lebih baik lagi dengan kualifikasi informatif,” harapnya. (susi)