Rugikan Negara Rp16,9 Miliar, Kanwil DJP Banten Jebloskan Pengemplang Pajak ke Penjara

BISNISBANTEN.COM — Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan senilai Rp16,9 Miliar berinisial SGT ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tersangka yang telah disangka membantu atau turut serta menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.
Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menjadi perantara ke pengguna faktur) yaitu turut serta melakukan atau yang
membantu melakukan penerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang dilakukan oleh SPM dan LMH dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan
perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain: PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan pengguna Faktur pajak TBTS.
Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16.991.567.928,-.
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SGT sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21)
dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini.
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan,
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” katanya. (susi)