Banten24

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sentuh 40,1 Juta, Begini Cara Klaim Manfaat JKM dan JHT!

BISNISBANTEN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, terhitung April 2024 jumlah peserta aktif menyentuh angka 40,1 juta. Untuk klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan pun sudah memudahkan layanan dengan bertransformasi digitalisasi, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau peserta cukup membuka ponsel di rumah, tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo mengatakan, terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera tentu menjadi dambaan setiap pekerja. Untuk itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program JKM dan JHT yang wajib diikuti seluruh pekerja formal maupun informal.

“Tercatat hingga April 2024, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menyentuh angka 40,1 juta peserta,” ungkap Kunto kepada awak media di salah satu Resto di Kota Serang, Jumat (31/5/2024).

Advertisement

Kata Kunto, pihaknya sudah menyediakan berbagai kanal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari fisik hingga digital.
Kunto pun menjelaskan cara klaim manfaat kedua program tersebut. Katanya, pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja berhak untuk mencairkan seluruh saldo JHT-nya. Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta, sambung Konto, dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO, aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore.

“Sebelum melakukan klaim, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data,” terangnya.

Setelah seluruh prosesnya berhasil, kata Kunto, lakukan klaim dengan beberapa langkah, dimulai dengan membuka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
Jika memenuhi syarat, selanjutnya muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘Selanjutnya’. Lalu, pilih salah satu ‘Sebab Klaim’, kemudian klik ‘Selanjutnya’. Berikutnya, lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih ‘Sudah’. Berikutnya, lakukan pengambilan biometrik dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.

Kemudian, lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’. Berikutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik ‘Konfirmasi’.

Advertisement

“Nanti setelah itu ada tulisan ‘Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses’. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’,” ujar Kunto.

Sedangkan untuk klaim JHT via LAPAK ASIK, dijelaskan Kunto, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta juga bisa memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, tetapi dapat melakukan klaim darimana saja dengan memanfaatkan LAPAK ASIK. Caranya, menurut Kunto, cukup mudah, dimulai dengan mengunjungi portal layanan di LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu, peserta isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6 MB. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’. Berikutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. Petugas BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call. Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan. Bagi peserta maupun ahli waris yang lebih nyaman untuk bertemu langsung dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Kunto, dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat. Kunto menyebutkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Saya menjamin bahwa semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya,” tegasnya.

Bahkan, kata Kunto, salah satu cabang di wilayahnya membuka jam layanan lebih cepat saat terjadi peningkatan jumlah peserta ingin melakukan klaim yang merupakan bagian dari layanan yang adaptif terhadap kondisi-kondisi tertentu. Kunto juga menyampaikan, jika pasca hari raya selalu terjadi lonjakan pelayanan, terutama yang klaim program JHT.

“Biasanya peserta datang lebih pagi. Kami buka kantor jam 06.00 WIB dan mereka bisa gunakan ruang transit sekaligus kami cek keperluannya. Proses layanan juga kita mulai lebih cepat, yaitu pukul 07:30 WIB,” katanya.

Kunto pun mengimbau agar peserta tidak tergoda untuk menggunakan jasa calo, karena dapat merugikan dan berisiko terhadap tindakan pencurian data pribadi. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com