Pengemplang Pajak Senilai Rp20 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel
BISNISBANTEN.COM — Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan SM yang telah telah disangka membantu atau turut serta menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan atau transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengungkapkan, ini menimbulkan kerugian bagi negara senilai lebih dari Rp20 miliar ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang. Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain: PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan pengguna Faktur pajak TBTS.
Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 – Desember 2017
menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp20 miliar lebih,” katanya.
Menurutnya, Terhadap perusahaan yang membeli Faktur Pajak Fiktif dari tersangka diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai secara utuh disertai dengan denda atas pajak yang kurang dibayar tersebut dan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya.
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan
Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini.
Ia menjelaskan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” katanya. (susi)