Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Banten Tumbuh 4,57%, Didorong oleh Barang Konsumsi dan Bahan Baku Industri

BISNISBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten (Kanwil DJBC Banten) bersama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Soekarno-Hatta mengumumkan capaian realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Banten sampai dengan 31 Oktober 2023. Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp10,75 triliun atau 82,90% dari target, tumbuh 4,57% dibandingkan periode yang sama tahun anggaran sebelumnya. Ini diungkapkan Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio saat Konferensi Pers APBN Regional Banten secara virtual pada Selasa (28/11).
Ia mengatakan, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Banten menunjukkan peningkatan yang signifikan. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan impor, ekspor, dan cukai di wilayah kami. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung program pemerintah melalui fasilitas kepabeanan dan cukai bagi sektor-sektor yang membutuhkan,” ujar beliau.
Penerimaan kepabeanan dan cukai berasal dari bea masuk (BM) Rp8,50 triliun, cukai Rp2,24 triliun, dan bea keluar (BK) Rp5,72 miliar. Penerimaan BM didorong oleh terutama barang konsumsi dan kebutuhan bahan baku/penolong kebutuhan industri raw sugar. Penerimaan cukai tumbuh positif karena pertumbuhan industri rokok elektrik serta kebijakan tarif cukai hasil tembakau, peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol, dan juga extra effort kegiatan pengawasan di bidang cukai.
Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Banten juga berdampak positif terhadap neraca perdagangan. Netto neraca perdagangan sampai dengan Oktober 2023 yaitu USD -1,94 Miliar atau menguat 14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kenaikan eksportasi pada komoditi ; parts elektronik, perhiasan, barang hasil tempaan pandai emas dan perak serta barang lainnya, dan penurunan importasi pada komoditi; besi pig dan ingot besi dan baja bukan paduan, batu bara, dan makanan ternak. (susi)