Pemkot Serang Kaji Ulang Tata Kelola Pasar Rau, Libatkan Kejaksaan dan BPK

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola Pasar Rau, melibatkan berbagai dinas terkait, termasuk Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda) 1 dan 2, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan aturan hukum dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif terhadap PT Pesona, selaku mitra dalam pengelolaan Pasar Rau, untuk mencari solusi terbaik terkait relokasi sementara para pedagang.
“Ini kan kewajiban PT Pesona untuk menyediakan,” ujarnya usai rapat koordinasi, Jum’at (02/05/25).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa konsep pembangunan Pasar Rau ke depan akan mempertimbangkan keberadaan sekitar 1.074 pedagang di luar area pasar saat ini.
“Konsep pembangunannya kita itu ada pertokoan yang naik ke atas ya kan, nah ini lagi dikaji nih apakah ini menjadi satu kesatuan dengan lokasi yang apa adanya,” terangnya.
“Ini kita lagi kaji, nanti masuknya ke dalam perencanaan setelah kita anggarkan Detail Engineering Design (DED). Mudah-mudahan di perubahan ada anggarannya,” imbuh Budi.
Terkait pengelolaan pasar setelah pembangunan selesai, Walikota memastikan bahwa Pemkot Serang akan mengambil alih. “Nanti Pemkot lah yang mengelola, karena ini kan nggak boleh jual beli, ini sewa ke negara, makanya kita pakai pendampingan dari kejaksaan. Jadi itu harus pemkot, kalau masih di pengelola ya nggak bisa kita bangun,” tegasnya.
Selain itu, Budi juga menyoroti kondisi bangunan di bagian atas Pasar Rau yang dinilai perlu penanganan segera. “Ya itu harus dirubuhin, kita pakai kajian dulu apakah ini masih layak dibangun, renovasi, apakah ini harus dirubuhin karena urusannya dengan nyawa dan sampai kita bangun, rehab, tinggi, dan ambruk bagaimana,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa rapat yang baru saja selesai juga membahas perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Serang dan PT Pesona.
“Ada beberapa opsi lah gitu ya yang bisa dilakukan. Tapi intinya pada hari ini Pak Wali memimpin merapat dan Pak Wakil berkaitan dengan tata kelola kawasan dan juga tata kelola pasar Rau yang mudah mudahan kedepan lebih baik lagi,” katanya.
Wahyu juga menyampaikan rencana relokasi sementara bagi pedagang yang saat ini berjualan di atas aliran air.
“Iya akan di relokasi sementara, nanti ini prosesnya kita akan memperbaiki PKS nya dulu , dan kita juga akan melihat salah satunya adalah dengan keinginan dari kita supaya PT Pesona itu menyiapkan lahan untuk merelokasi sementara para pedagang. Lahannya ada yang disebelah rau depan PKPRI itu usulan dari kita kalau itu sih luas ya mungkin bisa lebih dari 2000 pedagang,” jelasnya.
Kata dia, perbaikan PKS menjadi fokus utama, terutama terkait bagi hasil antara Pemkot dan PT Pesona, serta penyiapan lahan relokasi sementara.
“Kalau PKS itu banyak karena kan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan ini termasuk juga dari bagi hasil, itu juga dibahas tadi ya, berkaitan dengan berapa share ke pemerintah daerahnya terus juga berkaitan dengan penyiapan lahan untuk relokasi sementara gitu, dan berkaitan dengan tata kelola manajemen di PT Pesona dan banyak hal lainnya,” imbuh Wahyu.
Langkah perbaikan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti beberapa poin dalam kerjasama tersebut. Wahyu menegaskan bahwa jika opsi perbaikan PKS tidak tercapai, Pemkot Serang siap mengambil alih pengelolaan Pasar Rau.
“Memang ada keinginan pak wali untuk segera memperbaiki gitu salah satunya adalah kalau untuk segera memperbaiki ya berarti kan kita tidak bisa tergantung kepada orang atau kepada perusahaan kan harus diambil alih oleh pemerintah daerah kota sendiri sehingga bisa dianggarkan,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh langkah hukum berjalan dengan baik, Pemkot Serang akan meminta pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Serang.
“Kalau legal Standing yang dari kejaksaan Belum keluar, kita baru berkomunikasi saja. Insyaallah Senin suratnya akan kita kirimkan ke kejaksaan. karena ini kan kita meminta pendapat hukum berkaitan dengan isi dari PKS supaya tidak melanggar hukum, juga berkaitan dengan rencana relokasi nya yang melibatkan oleh PT Pesona. Nah supaya ini berada dalam periode hukum maka kita minta Legal opinion dari Kejaksaan,” pungkas Wahyu. (siska)