Pemkab Serang Gandeng Kejari Cegah Praktik Korupsi di Sekolah

BISNISBANTEN.COM- Pemkab Serang melalui Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirangkaikan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang, Selasa (19/12/2023). Tujuan menggandeng Kejari untuk memperkuat pencegahan tindakan korupsi di sekolah.
Acara yang diikuti sekira 1.100 kepala sekolah, termasuk para pembina pendidikan itu, dibuka langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Turut hadir Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman, serta Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya dan jajaran.
Usai membuka acara kepada awak media Tatu mengingatkan agar para Kepala SD, SMP, dan Pengawas tertib terhadap aturan perundang-undangan. Melalui Rakor dan evaluasi, Tatu berharap, para Kepsek dapat memahami aturan-aturan yang ada. Misalnya, disebutkan Tatu, tentang pungutan liar agar jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum. Kata Tatu, pihaknya mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Para peserta yang hadir pun, lanjut Tatu, sudah dibekali pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Kajari Serang.
“Intinya, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dengan kerja-kerja mereka agar tidak keluar dari jalur atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Di tempat yang sama, Kajari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengatakan, kegiatan merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia. Pihaknya diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi dalam lingkungan tanggungjawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah. Yusfidli pun menyampaikan beberapa catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah, meskipun dikakukan melalui jalur komite sekolah.
“Kita dari Kejaksaan Negeri Serang keinginannya upaya pencegahan ini menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu upaya terakhir,” jelasnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menambahkan, tindaklanjut dari rapat koordinasi ini yaitu kepala sekolah menandatangani fakta integritas, dimana akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan. (Nizar)









