Pemerintah Sejahterakan Usaha Mikro Melalui UMI
BISNISBANTEN.COM — Terpuruknya Rupiah terhadap dolar pada krisis moneter tahun 1997 telah membuktikan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki ketangguhan karena kegiatannya tidak dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dolar. Dimana produksinya menggunakan sumber daya lokal. UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia yang mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan proporsi lebih dari 99 pedsen dari jumlah pelaku usaha, maka peran UMKM sangat dominan terhadap perkembangan perekonomian Indonesia. Tantangan terbesar pelaku UMKM adalah terkait dengan penyediaan akses pembiayaan untuk modal kerja. Dalam mencari pembiayaan, banyak UMKM yang tidak dapat memperoleh peluang pembiayaan perbankan komersial. Sehingga pelaku usaha UMKM terdorong untuk mengambil pinjaman kepada rentenir yang berbunga tinggi dan tidak menyelesaikan masalah. Dari sudut pandang Bank, penyaluran kredit kepada usaha mikro memiliki risiko yang tinggi karena dianggap tidak bisa menyediakan jaminan yang memadai dan dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL).
Profesional dan praktisi ekonomi, Tommy Andri Wardhana menilai perlu keberanian pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil melalui eksekusi kebijakan dan strategi dalam membangun ekonomi kerakyatan. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan akses pembiayaan kepada UMKM yang belum bankable, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan meluncurkan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial (bansos) yang menjadi kemandirian usaha. Program ini menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah. Karena belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR tidak memiliki nomor rekening atau akses layanan perbankan. Maka fasilitas pembiayaan UMi diberikan dengan maksimal Rp10 juta per nasabah.
Terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi dalam Pembiayaan UMI yaitu penggunaan konsep Not Only Empowerment But Also Enhancement (memanfaatkan institusi yang sudah ada); dukungan Teknologi Informasi yang Andal, pendampingan kepada Debitur, dan Sinergi Program Pemberdayaan UMKM. Pemerintah menunjuk BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator pembiayaan UMi dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura (bekerja sama dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro), serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Pada dasarnya, program-program pemerintah memiliki satu tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun demikian yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah benar kebijakan Pembiayaan UMi ini bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro?
Guna mengukur kesejahteraan diperlukan pengamatan melalui survei (wawancara) untuk melihat perkembangan nilai keekonomian penerima UMI dengan membandingkan hasil survei pada awal menerima UMi dan pada saat setahun setelahnya. Hasil wawancara atau pengisian kuesioner kemudian diberi skor untuk dapat dinilai perkembangannya.
Sejak diluncurkan pada pertengahan 2017 hingga Juli 2020, pembiayaan ultra mikro (UMi) disalurkan kepada 2,26 juta debitur. Sebanyak 93 persen debitur di antaranya adalah perempuan. “Jumlah mereka yang memanfaatkan pun terlihat bertumbuh positif selama empat tahun berturut-turut, Hingga semester I 2020, sebagian besar debitur UMi berasal dari Pulau Jawa yakni sebanyak 1,87 juta debitur. Lalu Sumatra dengan 261.372 debitur dan diikuti Bali Nusa Tenggara dengan 45.981 debitur. Kemudian Sulawesi dengan 44.980 debitur, Kalimantan sebanyak 24.362 debitur, dan wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat sebanyak 4.440 debitur ” tutur Sri Mulyani pada Medcom 20 Juli 2020 .
Di Banten, pembiayaan UMi sampai dengan semester I 2020 terealisasi sebesar 65,3 Miliar tersebar pada 15.501 debitur, artinya rata-rata penyaluran per debitur sebesar Rp4,2 juta. Ini meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.
Secara akumulasi, dari tahun 2017 hingga 2019 terdapat penyalur UMi terbesar di wilayah Banten yaitu KSPPS Abdi Kerta Raharja, Koperasi Mitra Dhuafa, dan PT Pegadaian dengan nilai penyaluran yang terus bertambah, serta PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) yang mengalami penurunan penyaluran UMi di tahun 2019. Berdasarkan wilayah, penyaluran UMi belum merata, terkonsentrasi pada wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Untuk meyakinkan bahwa skema Pembiayaan UMi merupakan skema yang tepat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengkaji apakah kemudahan akses pembiayaan yang disediakan melalui Pembiayaan UMi tersebut sebanding dengan peningkatan nilai keekonomian debitur baik dari sisi usaha maupun pribadi. Dalam rangka pengujian dampak ini, Kementerian Keuangan dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah(PIP) bekerja sama dengan UKM Center Universitas Indonesia melakukan evaluasi skema pembiayaan dan uji dampak Pembiayaan UMi terhadap nilai keekonomian debitur. Keterlibatan para akademisi dalam proses evaluasi pembiayaan UMi ini agar bisa memberikan pandangan independen tentang hal-hal yang baik dan hal-hal yang perlu diperbaiki .
Pengukuran nilai keekonomian debitur dilakukan dengan melakukan survei lapangan kepada debitur pada awal masa pinjaman (survei baseline) dan survei perubahan nilai keekonomian debitur pada tahun berikutnya (survei endline) meliputi dua aspek yaitu nilai Keekonomian Pribadi (NKP) dan Nilai Keekonomian Usaha (NKU).
NKP diperoleh dengan menghitung skor penggunaan listrik, konsumsi, lantai rumah, sanitasi rumah, anak tidak sekolah, kendaraan operasional, dan tabungan. Sedangkan NKU diperoleh dengan menghitung skor aset, omset, dan jumlah tenaga kerja. Untuk mengetahui perkembangan Nilai Keekonomian Debitur (NKD), pengujian dilakukan terbatas hanya kepada responden penerima UMi/pelaku usaha mikro yang pernah disurvei pada semester I 2019 dan disurvei kembali pada semester I tahun 2020 terhadap lima responden, menunjukkan hasil survei berada dalam rentang angka 39 -57 dengan nilai rata-rata NKD meningkat 0,4 poin dibandingkan rata-rata NKD semester I 2019 meskipun rata-rata Nilai Keekonomian Pribadi (NKP) turun 0,8 poin. Namun di sisi lain Rata-rata Nilai Keekonomian Usaha (NKU) mengalami kenaikan sebesar1,2 poin.
Menurunnya Nilai Keekonomian Pribadi disebabkan oleh penurunan penggunaan kendaraan operasional dan berkurangnya saldo tabungan yang dimiliki debitur. Kenaikan Nilai Keekonomian Usaha ditunjukkan dengan adanya kenaikan omzet usaha setelah debitur menerima Pembiayaan UMi, total Omzet semula pada angka 3,8 menjadi 5,4 atau meningkat 1,6 poin. Hal ini menunjukkan rata-rata besarnya omzet per tahun menjadi sebesar Rp151-180 juta. Meski omzet naik tetapi total aset dan tenaga kerja mengalami penurunan. Penurunan omzet yang terjadi dimungkinkan dari akibat adanya imbas dari kondisi pandemi Covid-19 dimana survei endline dilaksanakan pada saat mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang membatasi ruang gerak usaha.
Sumber : Laporan Monev Penyaluran Pembiayaaan UMi Semester I 2020
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa Pembiayaan UMi tidak hanya mudah dan murah, tetapi nasabah UMi juga mendapatkan pembinaan atau pendampingan agar usaha dapat berjalan lancar dan tidak menunggak.
Berdasarkan pengukuran uji dampak pembiayaan UMi (uji dampak keekonomian debitur melalui survei baseline dan endline) menunjukkan adanya peningkatan nilai keekonomian debitur, pembiayaan UMi telah merefleksikan peningkatan usaha dan perbaikan tingkat kesejahteraan nasabah UMi.
Agar program pemerintah ini bisa berjalan semakin baik, disamping penambahan jumlah penyalur dan pengawasan pelaksanaan pendampingan di lapangan. Selain itu, diperlukan adanya peran dari pemerintah daerah untuk lebih mensosialisasikan Program UMi kepada masyarakat.
Penulis Rosyana Dewi, Kepala Seksi PPA IIB Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten





