BISNISBANTEN.COM — Semakin menjamurnya bisnis online shop yang ada media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter, membuat pemerintah akhirnya berencana meregulasi para pengusaha tersebut dengan pajak.
Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Direjtorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Banten, Ika Retnaningtyas, mengatakan, pada dasarnya pajak akan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis, yang berasal dari usaha yang lazim, maupun usaha di dunia maya.
“Jadi prinsipnya pemajakan e-commerce ini sama dengan pemajakan pada kegiatan usaha biasa,” katanya, Selasa (22/80).
Sehingga, perlakuan pajak e-commerce sama dengan perlakuan pajak atas perdagangan lainnya. Namun sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pelaku online shop dan e-commerce harus berstatus sebagai Badan Usaha yang memiliki NPWP.
“Nantinya, steiap pemilik belanja online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. yang prinsipnya, kewajiban pajak pedagang dan pemilik toko online sama seperti pajak yang harus dibayar pedagang dan pemilik toko offline,” ujarnya.
Kendati demikian, dengan akan hadirnya regulasi tersebut, dapat memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat dalm melaporkan transaksi yang tidak nampak yakni e-commerce. (gag/red)