OKP dan Ormas di Cilegon Ini Tolak Lintasan JLU, Inilah Sebabnya
BISNISBANTEN.COM – Beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) di Cilegon, seperti Laskar Pejuang Masyarakat Cilegon (LPMC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Cilegon, Gerakan Muda Banten Revolusioner, serta Perkumpulan Anti Narkoba (Perank), menolak penetapan lintasan Jalan Lingkar Utara (JLU), yang telah ditetapkan dalam AMDAL, oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon.
Sekertaris Jenderal Laskar Pejuang Masyarkat Cilegon (LPMC) Supriyadhi mengatakan, AMDAL masih bisa digagalkan, karena AMDAL berpengaruh terhadap dampak sosiologis, ekonomi dan ekologi. Menurutnya, dokumen sangat penting untuk pelaksanaan suatu projek.
Pihaknya mengharapkan walikota dan unsur pimpinan DPRD, agar tidak menyepakati DED terlebih dahulu sebelum dievaluasi. “Karena apresialnya pun belum jelas, dan belum disepakati. Jangan terburu-buru dulu, saya dulu apresiasi Almarhum Pak Aat saat membuat JLS seluruhnya melibatkan masyarakat. Keputusan seharusnya disepakati oleh kedua belah pihak.” ujar Supriyadhi saat Konferensi Pers, Kamis, (9/8).
Ia pun menyayangkan, Pemerintah Kota Cilegon yang seharusnya mendengarkan apresiasi, atau sektor dari tiap-tiap kelurahan untuk dikembangkan, harus meninjau juga RTRW. “Jangan sampai infrastruktur ini dibuat, tapi tak memberikan dampak terhadap perkembangan masyarakat sekitar. Hanya dibikin, urusan nantinya lihat kedepan.” ucapnya.
Supriyadhi pun melanjutkan, ada sebagai masyarakat yang menolak karena jalur yang telah ditentukan pemerintah melalui AMDAL, dan ini menjadi pembahasan dibeberapa organisasi. Seharusnya, katanya, pemerintah memberikan pemahaman terhadap masyarakat atas dampak positif dan negatif, tapi pemerintah tak mengupayakan hal tersebut.
“Investasi di dalam pembangunan selama untuk kepentingan masyarakat, agar sejahtera, kita tidak menolak. Tapi jalur yang dilaluinya, bila tidak meningkatkan perekonomian masyarakat atau potensi pelosok daerah, kita tolak.” pungkas Sekjen LPMC tersebut. (AHR/NUA)
Penulis : Ahmad Haris
Editor : Nurzahara Amalia