Banten24

OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Syariah

BISNISBANTEN.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan masyarakat atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada 16 Februari 2024.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.

POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategi dalam penerapan tata kelola untuk memastikan tersedianya prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain kewenangan yang berwenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi pemenuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit. magang syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan. Semua pihak, PSP, arahan dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan perhatian utama terkait pentingnya tata kelola ini.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. Hilangnya kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, diharapkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia.

Advertisement

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang di antaranya telah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com