OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

BISNISBANTEN.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023).
Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.
Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari Ketentuan Umum, Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama, Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian, Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan, Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, pengelolaan risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.
Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib:
• Model prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran;
• Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;
• Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.
Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
• Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
• Menangani benturan kepentingan;
• Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal;
• Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
• Penerapan kebijakan remunerasi;
• Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan
• Rencana bisnis.
Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi pemegang polis pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
• Penyediaan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
• Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
• Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik.
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melindungi hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga diatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.
Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki kerugian akumulasi dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan kerugian akumulasi dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap kerugian akumulasi yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan .
Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan kerugian akumulasi dimaksud, OJK dapat mengajukan tuntutan tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (susi)