OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Edukasi Penyandang Disabilitas tentang Keuangan

BISNISBANTEN.COM — OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten memberikan Edukasi Keuangan dan Bakti Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Edukasi ini mengusung CERIA “CERdas dan bIjak berinvestasi untuk semuA” yang berlangsung di Jakarta, Jumat (3/2).
Dalam kesempatan ini hadir Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Roberto Akyuwen, Deputi Direktur Informasi, Dokumentasi, dan EPK Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten F.A. Purnama Jaya, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta yang diwakili oleh Bapak Ari Sonjaya, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Asisten Penyelia Perkasan Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Ikrar Agus Fitriady, Ketua Yayasan Panti Sosial Bina Netra Rungu Wicara Cahaya Batin Jakarta Timur Prayitno, Ketua Ikatan Istri Pegawai OJK Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Shella Kusuma Salim.

Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Roberto Akyuwen mengungkapkan, OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, tentunya OJK tidak bisa melakukannya sendiri. OJK terus bersinergi bersama Industri Jasa Keuangan, pemerintah pusat/daerah, dan stakeholders untuk bersama-sama memberikan edukasi keuangan. Ini dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan formal.

Oleh sebab itu, melalui kegiatan ini OJK mengajak semua pihak baik pemerintah daerah, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, dan pihak terkait lainnya untuk bersinergi melakukan kegiatan edukasi keuangan.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan salah satunya kepada adik-adik di Panti Sosial Bina Netra Rungu Wicara Cahaya Batin Jakarta Timur. Pada kegiatan edukasi ini, kami juga mengundang narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan materi mengenai Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR),” katanya.

Ia menuturkan, kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk mendapatkan pembiayaan maupun investasi. Namun tidak dipungkiri bahwa kemajuan teknologi ini juga telah digunakan oleh oknum-oknum atau entitas yang menawarkan investasi atau pinjaman/pembiayaan tetapi tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang. “Hal ini tentunya dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Ia mengatakan, pada bulan Desember 2021 yang lalu, OJK telah menerbitkan Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI) 2021-2025 dengan visi “Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Memiliki Indeks Literasi Keuangan yang Tinggi sehingga Dapat Memanfaatkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan yang Sesuai untuk Mencapai Kesejahteraan Keuangan yang Berkelanjutan. Di dalam SNLKI 2021-2025 tersebut terdapat 10 sasaran prioritas, salah satunya adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas ini mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia.

“Dengan begini berhak mengendalikan masalah keuangan serta memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non-perbankan sebagaimana yang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomo 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam menjalankan kedua hak yang dimiliki tersebut, tentunya adik-adik perlu membekali diri dengan wawasan dan pemahaman terkait dengan produk serta jasa yang ditawarkan,” katanya. (susi)









