Keuangan

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

BISNISBANTEN.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

“Untuk itu, masyarakat diminta
waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Ia mengungkapkan, Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. “Sehingga masyarakat harus paham risikonya,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. “Yuk lebih paham keuangan sebelum berinvestasi,” katanya. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com