OJK Edukasi Keuangan bagi Dharma Wanita DKI Jakarta Tentang Waspada Pinjaman Online Ilegal
BISNIBANTEN.COM — OJK memberikan edukasi keuangan kepada Anggota Dharma Wanita Persatuan DKI Jakarta dengan tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Kiat Menghindarinya”. Kegiatan ini digelar secara virtual pada Selasa (15/3).
Acara ini dihadiri Mochamad Abbas, Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Komariah Marullah, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta, Wahid Hakim Siregar, Analis Senior Kebijakan Penyidikan OJK, Perencanaan Keuangan Prita Gozie, CEO @zapfinance
Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Syabarudin mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi dan tugas selain untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pension, Fintech P2P dan lembaga keuangan formal lainnya) namun juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dimana dalam menjalankan fungsi tersebut OJK diamanatkan untuk dapat meningkatkan pemahaman dan akses keuangan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan. Ini untuk mewujudkan hal tersebut, OJK terus bersinergi bersama Industri Jasa Keuangan, pemerintah pusat/daerah,
dan stakeholders termasuk dengarı komunitas masyarakat. Ini untuk bersama-sama memberikan edukasi keuangan.
“Ini dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan formal agar terhindar dari penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang sedang marak di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan oleh OJK untuk memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien. OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan keuangan digital. Selain itu, penguatan perlindungan konsumen oleh OJK dilakukan melalui pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen (market conduct) dari setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Ia menuturkan, sejalan dengan penguatan literasi keuangan digital, OJK terus mendorong percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan. Ini untuk mendukung penirigkatan iriklusi keuangan masyarakat sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dampak dari pandemi COVID- 19.
Kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus pada dna hal strategis, yaitu memberikan layanan dan produk yang cepat, murah dan kompetitif kepada masyarakat, serta memberikan kemudahan akses masyarakat yang belum mendapatkan layanan perbankan (uribnnJcnble) termasuk para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital.
Ia menjelaskan, sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah meluncurkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 yang disusun berdasarkan tiga pilar yaitu cakap keuangan, sikap dan perilaku keuangan yang bijak serta akses keuangan.
“SNLKI 2021-2025 akan menjadi pedoman yang bersifat nasional bagi OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan sehingga upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara lebih sistematis, terstruktur, dan terkoordinasi,” katanya.
Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang mengakibatkan kerugiari finansial yang materil. Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp117, 4 triliun.
“Oleh sebab itu, hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari otoritas/regulator,” katanya.
Ia menilai, akhir-akhir ini marak berita mengenai kasus investasi aset kripto. OJK menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi aset kripto, binary option, dari broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator maupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. “Masyarakat juga perlu hati-hati terhadap penawaran investasi berbasis aplikasi karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun masyarakat diminta untuk menempatkan dananya terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengungkapkan, Peran wanita atau ibu rumah tangga dalam mengelola keuangan keluarga memiliki peran yang sangat strategis. Berdasarkan penelitian dan survei yang dilakukan oleh OJK, sebesar 85% aktivitas belanja keluarga mulai dari belanja bulanan, pembelian rumah, keputusan pembelian mobil, baju, dan lainnya diatur atau dikelola oleh seorang ibu di rumah. Oleh sebab itu, peningkatan literasi keuangan sangat penting bagi ibu rumah tangga yang merupakan salah satu dari 10 sasaran prioritas edukasi keuangan dari Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
Ia berharap, setelah diselenggarakannya kegiatan ini, peserta webinar yang merupakan anggota Dharma Wanita mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, perencanaan yang baik agar terhindar dari investasi dan pinjol ilegal. (susi)