Regulasi

Nilai Bagi Hasil Pajak Cilegon Hanya Rp70 M dari Seharusnya Rp200 M

 

BISNISBANTEN.COM – Nilai bagi hasil pajak Kota Cilegon tidak sesuai sebagaimana mestinya. Nilai bagi hasil pajak yang seharusnya mencapai Rp200 miliar, hanya berkisar Rp70 milliar saja. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Cilegon, Tarmizi. Dirinya mengatakan, Plt Walikota Cilegon menekankan bagaimana pentingnya bagi hasil penerimaan pajak untuk Kota Cilegon, Selasa (20/2).

“Pak Wali mengatakan, dana APBD Kota Cilegon belanjannya sekitar Rp2 triliun, nah enam ratusan (miliar) nya itu dari PAD, 1,91 nya itu dana dari transfer pemerintah pusat. Nah pemerintah pusat meneransfer itu (dana) salah satu bagiannya adalah selain DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), ada juga bagi hasil pajak,” paparnya.
“Nah dari bagi hasil pajak itu nilainya terlalu kecil. Harusnya bisa sampai Rp200 miliar, tapi ternyata sekarang cuma sekitar Rp70 milliar,” ujar Tarmizi beberapa waktu lalu.

Advertisement

Menurut Tarmizi, untuk merealisasikan nilai bagi hasil pajak di Kota Cilegon, pihaknya berpesan, agar pengusaha atau perusahaan yang punya bisnis di Kota Cilegon, tetapi berkantor pusat di Jakarta, selayaknya pembayaran pajak berupa PPH Pasal 21 dibayar di Kota Cilegon. “Nah jangan dibayarkan di Jakarta, toh bisnisnya kan adanya di sini (Kota Cilegon),” kata Tarmizi.

Di Cilegon, kata Tarmizi, ada kemacetan, ada udara buruknya, dan rusak jalannya. Serta masih banyak di Kota Cilegon soal keriuhan problem sosial buruh. Untuk itu, tambah Tarmizi, seharusnya diimbangi dengan pengusaha atau perusahaan membayar pajak di Kota Cilegon.

“Nanti walaupun itu pajak pusat, dia dibagi hasil 20 persen kepada daerah, supaya Kota Cilegon mendapatkan bagi hasil untuk mengisi kas di APBDnya,” pungkas Tarmizi. (AHR/NUA)


Penulis : Ahmad Haris
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement

Advertisement