Mulai Tahun 2024, Dinas Perhubungan Cilegon Menggratiskan Uji KIR Kendaraan

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai Januari 2024 menggratiskan pelayanan pada pengujian kendaraan bermotor atau lebih dikenal uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Heri Suheri mengatakan, pembebasan biaya retribusi tersebut tertuang pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Rl Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Jadi salah satunya retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak tercantum lagi, kalau sudah ada UUD berarti kita tidak boleh melakukan pemungutan kepada para wajib uji,” kata Heri, Kamis (25/1/2024).
Heri menjelaskan, uji kir gratis ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, diantaranya, mobil barang, mobil bus, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan.
“Meski sudah tidak ada retribusi lagi kita tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para wajib uji kendaraan malah harus lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat mau membawa kendaraannya untuk di KIR atau diuji,” jelasnya.
Dengan uji KIR gratis ini, dirinya berharap, masyarakat lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Kota Cilegon.
“Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang mobilnya wajib di KIR atau diuji supaya bahwa ke dishub, tidak dipungut biaya yang penting bawa kendaraannya jangan melalui jalur yang tidak resmi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan pada Dishub Cilegon, Pedro menyampaikan, bahwa pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di kantor Dishub Cilegon dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Semua persyaratan masih sama seperti sebelumnya,” tutur Pedro.
Ke depan, pihaknya bakal terus menggencarkan sosialisasi mengenai layanan Uji KIR gratis kepada para pengelola kendaraan.
“Kami himbau juga bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji kir secara rutin setiap enam bulan sekali,” tukasnya. (dik)









