Mulai 1 Maret 2022, Limit Transaksi QRIS Bisa Sampai Rp10 Juta

BISNISBANTEN.COM — Mulai 1 Maret 2022, limit transaksi Quick Respons Standard Indonesia (QRIS) bisa mencapai Rp10 juta per transaksi. Batas nominal transaksi ini mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp5 juta.
Ini diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Hasil Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis (10/2).
“Meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
QRIS sendiri mulai diluncurkan Bank Indonesia sejak 2019 lalu dan hingga kini ada sekitar 13 jutaan merchant.
Cara bertransaksi ini memang memudahkan konsumen untuk melakukan berbagai transaksi, di mana saja dan kapan saja. QRIS dapat dipahami sebagai sebuah teknologi yang menjadi standar kode QR nasional.
Teknologi ini menyatukan berbagai kode QR yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan teknologi finansial (fintech), seperti Gopay, OVO, Dana, dan lainnya.
QRIS adalah hasil kerjasama antara Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019. QRIS adalah memfasilitasi proses transaksi non tunai yang semakin marak digunakan oleh masyarakat agar efisien dan efektif.
Selama ini, masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) memiliki kode QR nya masing-masing untuk mitra mereka. Sehingga, satu mitra atau merchant biasanya memiliki lebih dari satu kode QR. Hal ini pun terkadang masih memaksa konsumen harus membayar tunai jika tidak memiliki aplikasi PJSP yang sama dengan merchant. Permasalahan tersebut membuat proses pembayaran non tunai tidak efektif.
Oleh karenanya, teknologi ini hadir sebagai pintu pembayaran untuk semua. Fasilitas ini dapat menciptakan ekosistem yang ramah kolaborasi dalam bidang keuangan khususnya pembayaran non tunai di tanah air.