Masih Punya Enam Pecahan Uang Kertas Ini? Yuk, Tukarkan di BI Terdekat
BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. BI memberikan batas waktu hingga 28 Desember 2020 mendatang. Ini diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja dalam Laporan Perekonomian Provinsi Banten Bulan November melalui zoom meeting pada Kamis (17/12).
Enam pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.
Berikut pecahan dan nilai Rupiahnya antara lain pecahan Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Pecahan Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka Pangeran Diponegoro). Pecahan Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka Nelayan). Pecahan Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka Badak bercula satu). Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Penukaran uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
“Uang kartal emisi tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku sejak 1988, tetapi masyarakat yang masih memilikinya bisa ditukarkan hingga batas waktu 28 Desember 2020,” kata Asisten Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erry P Suryanto. (susi)