Legalitas Apa Aja Sih yang Harus Dimiliki Pengusaha? Temukan Jawabannya Disini

BISNISBANTEN.COM — Menjalani usaha ternyata tidak semudah memutar balikkan tangan. Banyak aspek yang perlu dipelajari untuk bisa mengelola usaha dengan baik. Salah satu aspek yang penting diperhatikan adalah melengkapi legalitas atau perijinan usaha. Seperti yang disosialisasikan Kementerian UMKM, setidaknya pemilik usaha melengkapi 4 perijinan ini.
1. NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi usaha yang wajib dimiliki pengusaha UMKM. Dengan memiliki NIB, usaha Anda dinyatakan resmi dan bisa mendapatkan akses perijinan, pendanaan, dan bisa mengikuti program-program pemerintah. NIB berlaku untuk semua jenis usaha, baik di sektor kuliner, kreatif, fashion, dan lain sebagainya.
2. HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat melindungi usaha Anda, seperti identitas yang terkait dengan nama, logo, dan warna usaha. Selain itu, HAKI bisa meningkatkan nilai dan mencegah kerugian hukum. Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat HAKI juga lebih memungkinkan meningkatkan penjualan dan perluasan pasar dengan menarik investor dan mitra, karena dianggap usahanya aman terlindungi hukum.
3. Sertifikat Halal
Sertifikat ini diutamakan bagi Anda yang memiliki usaha kuliner baik makanan atau pun minuman. Per Oktober 2024, pemerintah mewajibkan pelaku usaha UMKM Kuliner melengkapi sertfikasi Halal. Dengan memiliki sertifikat Halal, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk Anda. Dengan memiliki sertifikat halal, juga dapat miningkatkan daya saing di pasar lokal atau global.
4. Sertifikat BPOM
Jika Anda memiliki usaha makanan, minuman, kosmetik, sebaiknya lengkapi usaha Anda dengan mendaftarkan sertifikasi BPOM. Hal ini akan membuat produk usaha Anda terjamin keamanannya dan tentu saja dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk Anda akan diuji dengan ketat sehingga akan membuat konsumen merasa aman menggunakan produk usaha Anda.
Melengkapi legalitas ini tentu tidak bisa diaggap spele oleh pelaku usaha jika Anda memiliki tujuan membesarkan usaha Anda, meningkatkan trust pada konsumen Anda, juga memperluas pasar produk Anda. Ada beberapa perijinan yang bisa didapatkan dengan cuma-cuma alias gratis dari program pemerintah. Jika Anda ingin melalui program gratis pemerintah ini, Anda perlu jemput bola mencari informasi seperti mendatangi dinas UMKM di wilayah Anda.