Banten24

Langgar Perda, Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Satpol PP

BISNISBANTEN.COM – Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta yang melanggar aturan di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (12/6/2023).

Pembongkaran oleh petugas Satpol PP didampingi unsur TNI/Polri hingga Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang. Turut hadir Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar, Camat Cikeusal Lutfi, perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Bagian Hukum Setda Pemkab Serang.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran perusahaan petelur ayam berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor:435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023. Perusahaan, kata Ajat, sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011-2031 serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Advertisement

”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang. Kami hanya sebatas eksekutor, berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya, mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai Perda RTRW,” tegas Ajat.

Ditegaskan Ajat, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan ayam atas Keputusan Bupati Serang tentang pembongkaran sebelum melakukan pembongkaran, tetapi tidak diiindahkan. Sebelum turunnya surat keputusan Bupati juga, kata Ajat, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sudah memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkarnya.

Pihaknya juga, kata Ajat, melakukan pembongkaran terhadap perusahaan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan pada Kamis 11 Mei lalu. Selain itu, memberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran.

“Jadi, sudah diberikan waktu empat bulan lebih sebelum dibongkar. Tapi, baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan. Makanya, terpaksa kita menindaklanjutinya dengan sanksi terakhir, yaitu pembongkaran,”ujarnya.

Kata Ajat, pihaknya juga sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan berdasarkan hasil berkoordinasi dan konsultasi dengan Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Jika pihak perusahaan mengikuti arahan pertama, maka mereka bisa menjual atau melelang kepada sesama pengusaha, dan perusahaan juga bisa menitipkan kepada rekanan mereka.

”Terutama, bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW. Tapi, itu enggak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa, kita kasih tindakan pembongkaran,” tandasnya.

Diketahui, ada enam bangunan kandang peternakan milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta, dimana satu di antaranya sudah kosong. Pihaknya juga memberikan tindak vital dengan membongkar bangunan saluran pakan ayam, saluran listrik dan mencabut pompa air.

”Pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya. Kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi, mereka mau memindahkan ayamnya,” harapnya.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar menambahkan, pembongkaran dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemilik peternakan, bukan hanya di Kecamatan Cikeusal, tetapi juga di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Serang jika menyalahi aturan.

“Ini ketegasan kami dalam menegakkan Perda agar ada efek jera,” tegasnya. (Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com