BKPSDM Kota Serang: Perpindahan Jabatan ASN dari Fungsional ke Struktural Kini Lebih Fleksibel dan Teristem

BISNISBANTEN.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni, memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika perpindahan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya transisi dari jabatan fungsional ke jabatan struktural (administrasi) maupun sebaliknya.
Fenomena perpindahan ini menjadi perhatian di mana sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang tercatat melakukan alih jabatan. Murni menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya legal dan memiliki payung hukum yang kuat.
Menurut Murni, pengalihan jabatan telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan berpindah dari jabatan struktural ke fungsional atau sebaliknya demi pengembangan karier.
“Prinsipnya adalah agile (lincah). Jabatan fungsional memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk menentukan jalur kariernya sendiri sesuai dengan kompetensi dan formasi yang tersedia,” ujar Murni.
Lebih lanjut Murni mengatakan, dinamika perpindahan jabatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang agile (lincah) dan mendukung pengembangan karier ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Perpindahan dari jalur fungsional (seperti guru, bidan, atau tenaga teknis lainnya) ke jabatan administrasi atau struktural dilakukan melalui mekanisme pemberhentian dari jabatan fungsional untuk sementara waktu.
“ASN yang pindah ke struktural akan diberhentikan dulu dari jabatan fungsionalnya oleh Walikota, kemudian dilantik kembali ke dalam jabatan administrasi, baik itu JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), Administrator, maupun Pengawas,” jelasnya saat dikutip pada Senin, (04/05/26).
Semua proses pembebasan dan pengalihan jabatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita ada Sistem ASN Jaga ASN. Melalui sistem ini. Jika tidak mendapatkan rekomendasi dari BKN, maka proses perpindahan tidak akan bisa dilanjutkan. Kami memastikan semua sesuai mekanisme,” tegasnya.
Berbeda dengan jabatan struktural yang ditentukan oleh pimpinan (terbatas), jabatan fungsional sangat bergantung pada inisiatif ASN dan kelulusan Uji Kompetensi (Ukom).
Murni menjelaskan bahwa setiap rumpun jabatan fungsional memiliki instansi pembina yang berbeda, seperti misalnya, rumpun pendidikan, sebagai pembunanya melalui Kemendikbudristek. Rumpun perencana melalui Bappenas. Rumpun Pranata Komputer melalui Badan Pusat Statistik (BPS), dan rumpun kepegawaian (Analis SDM) melalui BKN.
“ASN yang ingin masuk ke jabatan fungsional tertentu harus memastikan formasinya tersedia di OPD tujuan, berkoordinasi dengan instansi pembina, dan wajib lulus Ukom. Kami di BKPSDM hanya mengirimkan data sesuai syarat yang ditentukan instansi pembina tersebut,” jelasnya.
Terkait perpindahan ASN ke luar daerah (misalnya dari Pemkot Serang ke Kabupaten Serang), Murni menjelaskan bahwa Kota Serang kini telah menerapkan Manajemen Talenta.
Sistem ini memudahkan mobilitas ASN tanpa harus turun jabatan. Sebagai contoh, seorang pejabat fungsional Ahli Madya yang pindah ke daerah lain dapat langsung menduduki jabatan yang setara selama formasinya tersedia, tanpa harus kembali menjadi jabatan pelaksana.
“Sekarang di sistem ASN Karier semua sudah transparan, bahkan besaran tunjangan sudah terlihat. Proses perpindahan antar-daerah dilakukan melalui kesepakatan antar-PPK (Bupati/Walikota) dan dikunci melalui sistem untuk memastikan penempatan sesuai dengan formasi yang diinginkan,” tutupnya.(siska)









